Narkoba di Kalsel

Polisi Gerebek Komplotan Pengedar Sabu di Desa Banua Asam HST, Warga Dengan Suara Tembakan 

Penggerebakan komplotan pengedar sabu Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST sempat mendengar suara tembakan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
Dua warga NH dan IR bersama barbuk saat diamankan di Mapolres HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Penggerebekan pesta sabu di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengejutkan warga setempat.

Warga setempat (Tak Ingin Disebutkan Namanya) mengakui saat proses penggerebekaan berlangsung terdengar bunyi  letusan tembakan.

"Sempat terkejut mendengar suara tembakan, pas pulang dari kebun," ujar warga tersebut. Jumat, (18/10/2024).

Warga tersebut mengatakan tak berselang lama setelah bunyi suara tembakan terdengar, petugas kemudian menangkap sejumlah orang yang diduga komplotan sabu.

"Sebagian yang lain terlihat juga sempat melarikan diri," ujarnya. 

Baca juga: Ditangkap di Desa Banua Asam HST, 15 Paket Sabu Antar Dua Pria Ini ke Jeruji Besi

Baca juga: Tak Jera Berbisnis Narkoba, Pria Pemilik 1 Ons Sabu di Banjarmasin Terancam 10 Tahun Penjara  

Baca juga: Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Tiga Lokasi di Banjarmasin, Segini Barang Bukti Ditemukan

Terkait penggrebekan tersebut, Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba, AKP Siswadi membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba.

"Ada empat orang yang diamankan dengan rincian dua org laki-laki dan dua orang perempuan," jelasnya.

AKP Siswadi mengatakan dari hasil gelar perkara, yang bisa naik perkara hanya dua orang laki-laki berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tkp. 

"Dua orang perempuan lainnya memang ada di TKP saat itu dan tetap kami bawa ke Polres," ujarnya. 

Siswadi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang perempuan tersebut tidak ada keterkaitan dengan perkara yang kita proses. 

"Dua laki-laki insial NH (41) warga Desa Palajau dan IR (40) pria kelahiran Kota Barabai yang tinggal di Banjarmasin yang langsung ditahan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,73 gram dan berat bersih 2,03 gram. 

Baca juga: Kurir 1,2 Kilogram Sabu Divonis Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara    

Tak hanya itu, petugas juga menyita barbuk lain yang berkaitan berupa satu dompet warna hitam, tiga lembar plastik klip warna bening, satu unit handphone merek Oppo warna Silver dan tiga pack plastik klip warna bening merek ZIP IN, , 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, satu lembar plastik klip warna bening merek ZIP IN dan dua unit serok yang terbuat dari sedotan plastik.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved