Berita Viral

Alasan Aipda Wibowo Disebut Polisi Cengeng oleh Purnawirawan Polri, Pelaporan Supriyani Dicurigai

Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji blak-blakan mengkritik Aipda Wibowo Hasyim, anggota polisi di Konawe Selatan yang melaporkan guru ho

|
Editor: Rahmadhani
Posbelitung.co
Inilah sosok Aipda Wibowo Hasyim, polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang melaporkan guru SD honorer yang diduga menganiaya anaknya 

Saat itu, tepatnya Rabu (24/42024), ia dituduh memukul seorang murid di tempatnya mengajar.

Ayah anak tersebut adalah Aipda Wibowo Hasyim yang juga Kepala Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Baito, tempat Supriyani dilaporkan.

Padahal, menurut Supriyani, ia tidak pernah memukul anak tersebut.

Pada hari yang dituduhkan, ia berada di kelas IB, tempatnya menjadi wali kelas.

Di kelas IA, kelas anak tersebut, ada guru lain, yaitu Lilis Herlina Dewi (50), yang sedang mengajar.

Dalam keterangannya di kepolisian, Lilis menerangkan bahwa ia berada di kelas dan tidak pernah ada pemukulan yang dilakukan oleh Supriyani.

Selain itu, bentuk luka yang dialami anak pelapor juga dianggap janggal.

Berdasarkan hasil visum, anak tersebut mengalami luka memar dan lecet di paha belakang dengan warna kehitaman dan bentuk tidak beraturan.

Luka itu berukuran panjang 6 sentimeter (cm) dan lebar 0,5 cm, sedangkan pada paha kiri panjang 3,3 cm dan lebar 1,5 cm. Luka ini sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat (26/4/2024).

Dalam dakwaan, Supriyani dituduh memukul satu kali menggunakan sapu ijuk.

Saat pembacaan dakwaan pada sidang perdana, Kamis (24/10/2024), Supriyani hanya bisa menggeleng dan menyeka air mata.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Komisaris Besar M Sholeh menyampaikan, pihaknya sedang mengusut prosedur yang dilakukan dalam penanganan kasus Supriyani.

Semua personel sedang diperiksa dan diinterogasi.

Pada Kamis (24/10/2024), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sultra Bobby Sandri saat menemui massa aksi mengatakan, kasus ini diawasi Kejaksaan Agung.

Penyidik dan jaksa penuntut umum juga diperiksa secara internal.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved