Narkoba di Kalsel
Simpan 49,18 Gram Sabu, Mahasiswa di Kabupaten Banjar Ini Ditangkap di Pondok Penjaga Kandang Ayam
Personel Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang mahasiswa berinisial RD (23) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Personel Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang mahasiswa berinisial RD (23) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Warga, Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, pada Senin, 28 Oktober 2024 siang.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan
RD sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dijelaskan dia, saat diamankan, dari tangan tersangka RD polisi mengamankan barang bukti berupa Satu paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram, 3 paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, 1 bundel plastik klip, 1 tas berwarna hitam, 1 timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 unit ponsel merek ITEL warna hitam.
Baca juga: Satu Orang Berprofesi Konten Kreator, Dua Pelaku Bawa 74 Kg Sabu Dibekuk Anggota Polda Kaltara
Baca juga: Tiga Kurir Sabu Seberat 6 Kilogram di Kalsel Ini Divonis 16 Tahun Penjara
Baca juga: Jaringan Miming Jemput Narkoba dari Malaysia, Polda Kalsel Sita Sabu 70,76 Kg & Ekstasi 9.560 Butir
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga melakukan penjualan, pembelian, dan menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu.
Diungkapkan Kasarnarkoba, bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungan sekitar. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)
paket sabu
Satresnarkoba Polres Banjar
Desa Bawahan Pasar
Kecamatan Mataraman
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
narkotika jenis sabu
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.