Narkoba di Kalsel

Simpan 49,18 Gram Sabu, Mahasiswa di Kabupaten Banjar Ini Ditangkap di Pondok Penjaga Kandang Ayam

Personel Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan  seorang mahasiswa berinisial  RD (23) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar untuk BPost
RD (23) Warga, Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, pada Senin, 28 Oktober 2024 siang. Pemuda yang berstatus mahasiswa ini diduga terlibat dalam peredaran sabu, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Personel Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan  seorang mahasiswa berinisial  RD (23) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Warga, Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, pada Senin, 28 Oktober 2024 siang. 

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan 
RD sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 

Dijelaskan dia, saat diamankan, dari tangan tersangka RD polisi mengamankan barang bukti berupa Satu paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram, 3 paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, 1 bundel plastik klip, 1 tas berwarna hitam, 1 timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 unit ponsel merek ITEL warna hitam.

Baca juga: Satu Orang Berprofesi Konten Kreator, Dua Pelaku Bawa 74 Kg Sabu Dibekuk Anggota Polda Kaltara

Baca juga: Tiga Kurir Sabu Seberat 6 Kilogram di Kalsel Ini Divonis 16 Tahun Penjara

Baca juga: Jaringan Miming Jemput Narkoba dari Malaysia, Polda Kalsel Sita Sabu 70,76 Kg & Ekstasi 9.560 Butir

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diduga melakukan penjualan, pembelian, dan menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu.

Diungkapkan Kasarnarkoba,  bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. 

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungan sekitar. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved