KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka
Jelang Sidang Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor, KPK Periksa 19 Orang di Kalsel
KPK) terus berupaya mengumpulkan bukti keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan pemungutan fee proyek
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengumpulkan bukti keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan pemungutan fee di sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selasa (29/10), penyidik KPK memeriksa 11 orang di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel.
“Saksi hadir semua. Didalami terkait pengumpulan uang untuk tersangka guberur dan tersangka kepala Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Mereka antara lain Azan Syaiful Muaz (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kalsel), M Syachrizal Aufa (Tenaga Ahli Gubernur), Handa Ferani (Kasi Jalan Dinas PUPR Kalsel), Muhammad Mustajab (Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kalsel) dan Muhammad Nursjamsi (Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel).
Kemudian Muhammad Berty Nakir (Kepala Balai Pengelola Air Minum Kalsel), Andri Fadli (Sekretaris Dinas PUPR Kalsel), Dedi Hidayat (Kasi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan Dinas PUPD Kalsel), Noor Hidayat (Kasi Jembatan Dinas PUPR Kalsel), Hasyibi Rafi’i (Staf BPD Kalsel) dan M Mahdi (Sopir Kabid Cipta Karya Yuliana Erliani)
BPost sempat melayangkan pesan Whatsapp kepada Azan Syariful Muaz. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya centang satu.
Penyidik KPK juga memeriksa delapan orang lainnya di kantor BPKP Kalsel pada Rabu (30/10). Mereka adalah Wahyu Buyung Ramadha (Sopir Honorer Kadis PUPR Kalsel), Muhammad Aris Anova Pratama (Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Dudun (Staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel) dan Dewi Fathiya Rahayu (Dokter Gigi).
Kemudian Fakhri Rahadi (kontraktor), Khairusy Ramadhan (Direktur Bangun Banua), Firhansyah (Swasta) dan Siti Noor Halimah (Swasta).
“Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam pemberian uang kepada tersangka penerima yaitu gubernur dan kepala Dinas PUPR,” kata Tessa, seperti dikutip dari Tribunnews.
Terdapat dua saksi yang mangkir yakni Santo selaku sopir Sahbirin dan Reza yang juga merupakan sopir.
Tessa pun membantah anggapan KPK pilih kasih karena belum menangkap Sahbirin. “Bahwa ada tudingan pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik. Terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita menunggu proses penyidikan,” ujarnya.
Sahbirin, yang tidak diketahui keberadaannya, mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka. Sidang rencananya digelar PN Jaksel pada Senin (28/10). Namun karena pihak KPK tidak datang, sidang kembali dijadwalkan pada Senin mendatang. Tessa saat itu mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi persidangan.
Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada 6 Oktober 2024. Selain Sahbirin, yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel), Sugeng Wahyudi (swasta) dan Andi Susanto (swasta).
Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan fee proyek pembangunan lapangan sepakbola dan kolam reng di kawasan olahraga terpadu dan gedung Samsat. (msr/tribunnews/kompas)
Ungkap Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Muncul Saat Diburu KPK, Kuasa Hukum: Tidak Lari |
![]() |
---|
Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel, Dalami Aliran Uang |
![]() |
---|
Sahbirin Noor Tak Hadiri Sidang Putusan Praperadilan Meski Muncul Ke Publik, Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Ini Respon KPK Pasca Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mendadak Pimpin Apel di Kantor Pemprov |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Bisa Menangi Praperadilan Lawan KPK, Pakar Hukum Ini Kuak Sebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.