Pilkada Banjarbaru 2024

KPU Banjarbaru Anulir Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada, Kubu Aditya-Said Pertimbangkan ke MA

KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada Banjarbaru 2024

|
Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi/dok).
Iustrasi-Paslon Aditya-Said Abdullah didampingi istri, saat menyampaikan keterangan, usai mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Keputusan pembatalan disampaikan Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar, Jumat (1/11/2024) sore.

Keputusan ini juga dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru,” katanya.

Penganuliran pencalonan Aditya-Said, menurut Dahtiar, sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan.

Sebelumnya Bawaslu Kalsel menyatakan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kalsel.

Menurut Bawaslu Kalsel, paslon nomor urut 2 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru tersebut diduga melakukan pelanggaran adminstratif sesuai Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada.

Berdasarkan rekomendasi itu, KPU Banjarbaru menilai Aditya-Said telah memenuhi unsur pelanggaran.

 “Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini,” kata Dahtiar.

Selanjutnya salinan surat keputusan disampaikan kepada paslon tersebut.

Keputusan KPU Banjarbaru dinilai Kuasa Hukum Aditya-Said, Deddy Prayitna , tergesa-gesa dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Seharusnya KPU Banjarbaru melakukan telaah atau kajian ulang, yang lebih komprehensif atas rekomendasi Bawaslu Kalsel.

Dalam memutuskan rekomendasi tersebut, menurut Deddy, KPU Banjarbaru hanya melaksanakan rapat pleno.

Padahal rekomendasi itu bisa dicek kembali karena banyak hal yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Apalagi keputusan yang diambil sangat ekstrem.

“Sepertinya KPU menelan mentah-mentah rekomendasi Bawaslu,” katanya, Jumat petang.

Mengenai perlawanan melalui Mahkamah Agung (MA), Deddy mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.

Kendati demikian pihaknya  merasa sulit percaya terhadap penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru.

“Terus terang kami menjadi sangat ragu untuk terus mengikuti kontestasi,” ungkapnya.

Dia pun mempertanyakan pengumuman keputusan KPU Banjarbaru. Keputusan tersebut lebih dulu menyebar di media online pada Jumat dini hari. Sedangkan pihak Aditya-Said baru mendapat salinan SK setelah pengumuman.

“Bagaimana bisa bocor. Hal ini harus diketahui masyarakat, bahwa seperti inilah kredibilitas penyelengara Pemilu di Banjarbaru,” ungkapnya.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono, Darmawan Jaya Setiawan, menyatakan pembatalan Paslon Aditya-Said sepenuhnya kewenangan KPU dan Bawaslu.

Pihaknya akan menghormati keputusan tersebut,  yang tentunya berlandaskan peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap fokus pada pemenangan Lisa-Wartono,” katanya.

Untuk diketahui masalah ini bermula saat Wartono melaporkan paslon nomor urut 2 ke Bawaslu Kalsel pada 21 Oktober 2024 melakukan pelanggaran Pilkada.

Dalam jumpa pers, Kamis (31/10), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel Muhammad Radini mengatakan telah melakukan kajian selama lima hari dan meminta keterangan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

“Total ada 35 orang, yang terdiri atas pelapor, terlapor, saksi fakta 30 orang, saksi ahli yang dihadirkan terlapor satu orang, dan saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu Kalsel dua orang,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kalsel menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru.

Untuk diketahui Aditya sebelumnya merupakan Wali Kota Banjarbaru. Dia didampingi Wartono sebagai Wakil Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono menambahkan penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan KPU.

 “Hasil kajian sudah direkomendasikan kepada KPU Kalsel,” ujarnya.

Sesuai aturan, rekomendasi harus ditindaklanjuti KPU Kalsel maksimal tujuh hari kalender.

“Status laporan dengan register 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024 telah ditetapkan dan dituangkan ke dalam formulir model A.17 pada tanggal 28 Oktober 2024, status laporan ditindaklanjuti dengan instansi tujuan KPU Kalsel,” tambahnya.

Sedang Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel Riza Anshari, Kamis, menyatakan pihaknya sudah menurunkan tim.

 “Sudah ditelaah bersama KPU Banjarbaru. Tunggu saja nanti KPU Banjarbaru yang akan menyampaikan keputusannya,” katanya.

Dalam persoalan ini, Aditya menyatakan pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran karena memakai tagline ‘Juara’.

 “Dinyatakan melakukan pelanggaran berkaitan dengan penggunaan tagline Juara, pada program angkutan feeder dan bakul bakti sosial,” katanya, Kamis

Dijelaskan Aditya, tagline JUARA yang dimaksud pelapor adalah “Banjarbaru Juara”.

Tagline tersebut merupakan singkatan dari Banjarbaru Maju Agamis Sejahtera.

Ada beberapa progam unggulan yang dilakukan Aditya dan Wartono untuk mewujudkannya.

Sedangkan tagline yang digunakan oleh Paslon 02 adalah ‘Kerja Nyata Semakin Juara’ yang memiliki arti dan konotasi berbeda dari ‘Banjarbaru Juara’.

 Selain itu tagline tersebut telah didaftarkan dan diverifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru. (mel/lis)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved