Pilkada Banjarbaru 2024
KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Aditya-Said, Guru Besar Fisip ULM Sebut Ganggu Pilkada
Keputusan KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi Aditya-Said sebagai peserta Pilkada 2024 disorot pengamat politik Prof Bachruddin Ali Akhmad
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Keputusan KPU Kota Banjarbaru mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai peserta Pilkada 2024 disorot pengamat politik Prof Bachruddin Ali Akhmad.
Menurutnya, keputusan tersebut dipastikan mengganggu proses yang sedang berlangsung. Terlebih pemungutan suara tersisa kurang dari satu bulan.
“Secara psikologis pembatalan paslon akan mengecewakan para pendukung dan simpatisanya. Ini juga akan mengurangi suasana kompetisi dan gairah pemilih,” kata Guru besar FISIP Universitas Lambung Mangkurat itu, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, pembatalan salah satu paslon juga akan mengubah kontestasi politik.
Pilkada Banjarbaru yang hanya menyajikan dua paslon bakal menghadirkan kotak kosong alias calon tunggal.
“Secara administratif juga terjadi perubahan yang termasuk alat peraga. Hal ini juga akan membutuhkan revisi anggaran serta perubahan perencanaan lainnya,” tutur Bachruddin yang juga mantan Komisioner KPU Kalsel.
Di sisi lain, Bachruddin berkata laporan yang dilayangkan Wartono (petahana wakil wali kota) menunjukkan hubungannya dengan Aditya (petahana wali kota) tak berjalan harmonis.
“Kompetisi ini telah memutuskan silaturahmi di antara kedua tokoh pertahana. Ini mempertontonkan etika politik yang kurang elok,” ujarnya.
Bachruddin menuturkan, peristiwa serupa tak sekali ini saja terjadi. Sehingga, kata dia, populer mitos “tidak ada kawan sejati dalam politik kecuali kepentingan” ini menambah keyakinan dijalankannya pragmatisme dalam politik.
“Ini yang akan menambah citra negatif perpolitikan di negeri kita selain politik transaksional,” tambahnya.
Bachruddin juga mengapresiasi langkah penegakan yang diambil penyelenggara pemilu.
Ia berharap penegakan aturan tersebut berlaku untuk semua kontestan yang melanggar.
“Apa yang dilakukan oleh penyelenggara atas pembatalan di atas ‘mungkin’ sesuai dengan aturan hukum. Namun dilihat komunikator sentral mencuatnya masalah ini ada unsur etika politik yang kurang dipertimbangkan,” tuturnya. (msr)
KPU Banjarbaru
Aditya-Said
KPU Kota Banjarbaru
Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Link Streaming Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Hari ini, Tetap Sah atau Diulang? |
![]() |
---|
Hasil Sidang MK Gugatan Pilkada Banjarbaru 2024 Dibacakan Senin, Fakta Menarik dan Kronologisnya |
![]() |
---|
Perdebatan Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru di MK, Pencetakan Surat Suara Jadi Dilema |
![]() |
---|
Putusan Sela Sengketa Pilkada Banjarbaru Segera Digelar, Pemohon Berharap MK Berani Lanjut Gugatan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.