KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri, Kuasa Hukum Paman Birin Beri Bantahan

Perkembangan terbaru kasus OTT di Kalsel, keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) masih belum diketahui. KPK dan kuasa hukum angkat bicara.

|
Editor: Mariana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

“Di mananya persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” tutur Soesilo. 

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan ke PN Jaksel usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Selain Paman Birin, dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean. 

Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Kata Kuasa Hukum Paman Birin

Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo merespon pernyataan KPK bahwa posisi keberadaan kliennya tak diketahui. 

Diketahui dalam sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.

Pihak KPK menyatakan yang bersangkutan kini tidak diketahui keberadaannya.

Merespon hal itu Susilo mengatakan kliennya tak mungkin keluar negeri dan saat ini tengah menenangkan diri. 

"Tentu kita sebagai penasihat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Sahbirin," kata Susilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). 

Tetapi, lanjutnya ketika penetapan tersangka itu dilakukan tanggal tujuh dan delapan. Kliennya masih ada. 

"Karena sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri," tegasnya. 

Kemudian dikatakan Susilo kliennya itu sedang menenangkan diri. 

"Saya melihat hanya untuk menenangkan diri. Karena ini lagi proses prapradilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian. Kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau apa namanya acara-acara resmi dan sebagainya," jelasnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved