Berita Banjarmasin
Permohonan PK Dikabulkan MA, Hukuman Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Berkurang 2 Tahun
Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani Maming
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terpidana Mardani H Maming saat menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.
Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.
Dan jika dilihat dari putusan PT Banjarmasin, maka dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut maka hukuman terpidana Mardani Maming pun setidaknya didiskon atau berkurang selama 2 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Banjarmasin
Sidang Lanjutan Korupsi BUMD Balangan, Dana Rp2 Miliar Mengalir ke Mitra Tambang |
![]() |
---|
Dampingi Wasev Mabes TNI ke Lokasi TMMD, Wawali Banjarmasin Janji Lanjutkan Pembangunan Kuin Kacil |
![]() |
---|
Harga Mulai Rp18 Ribu, Gebyar Kuliner di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin Bikin Penasaran |
![]() |
---|
Forum Nasional Reformasi Hukum Militer akan Bahas Kasus Kematian Juwita Jurnalis Banjarbaru |
![]() |
---|
Ramai Larangan Main Roblox, Polresta Banjarmasin: Belum Ada Kasus Kekerasan Terkait Game |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.