Berita Banjarmasin

Permohonan PK Dikabulkan MA, Hukuman Mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming Berkurang 2 Tahun

Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani Maming

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terpidana Mardani H Maming saat menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.

Dan jika dilihat dari putusan PT Banjarmasin, maka dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut maka hukuman terpidana Mardani Maming pun setidaknya didiskon atau berkurang selama 2 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved