Kriminalitas Banjarmasin

Lakukan Transaksi Sistem Ranjau, Polisi Sita 2,4 Kilogram Sabu dari Dua pria

Dua warga Banjarmasin, NA (32) dan AM (44) yang kedapatan memiliki sabu dengan total 2,4 kilogram.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Ditresnarkoba Polda Kalsel
Barbuk 2,4 Kg sabu diamankan yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terlibat dalam bisnis gelap narkotika, dua pria di Banjarmasin diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Adapun dua pria tersebut, masing-masing berinisial NA (32) dan AM (44) yang kedapatan memiliki sabu dengan total 2,4 kilogram.

Keduanya ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (29/11) siang, di dua lokasi berbeda.

Adapun penangkapan kedua pria ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Cempaka IV Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Petugas Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel pun melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan menemukan ciri-ciri orang yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Kemudian Selasa (29/10/2024) siang, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mondar-mandir di tepi Jalan Cempaka IV yang tidak lain adalah NA.

Petugas pun menyambangi NA, dan setelah diperiksa ternyata di dalam handphonenya ditemukan transkrip chat terkait transaksi narkoba.

Petugas pun langsung melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan NA di Jalan Sultan Adam Kompleks Mandiri IV.

Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas pun menemukan 15 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,4 kilogram dan 6 butir tablet warna biru logo ”RR” yang diduga ekstasi dengan berat bersih 2,70 gram.

Dan dari penelusuran petugas, diketahui bahwa NA pun baru saja mengantar sabu seberat 1 kilogram ke sebuah tempat di Kelurahan Teluk Dalam dengan cara diranjau dan akan diambil oleh AM.

Petugas pun langsung bergerak cepat ke lokasi NA meletakkan sabu sekitar 1 kilogram tersebut, dan akhirnya berhasil menemukannya sekaligus tersangka AM.

"Untung waktu itu petugas langsung bergerak cepat ke lokasi NA meranjau sabu, sehingga sabu 1 kilogram yang dibungkus kemasan teh Cina berhasil kita amankan juga," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit 1, AKBP Deddy Siregar, Rabu (6/11/2024).

Ditambahkan oleh AKBP Deddy Siregar, pengungkapan peredaran gelap narkoba saat ini memang terus dilakukan oleh pihaknya. "Ini sebagai bentuk keseriusan terkait tindak pidana narkoba di Kalsel," katanya.

Kedua tersangka ini lanjut AKBP Deddy Siregar, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ran)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved