Nasional
Siapa yang Berhak, Syarat dan Besaran Utang UMKM yang Dihapus Pemerintah, Jatah untuk 1 Juta Orang
Berikut siapa yang berhak, syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bank bagi petani, nelayan dan UMKM oleh pemerintah Presiden Prabowo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utangnya?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.
Peraturan itu ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).
Beleid atau penghapusan utang tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Meski demikian, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.
"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman dikutip dari Antara melalui Tribun Jakarta.
Baca juga: Petani dan UMKM Kalsel Sambut Penghapusan Utang, Cicilan Nelayan Takisung Sisa Dua Tahun
Baca juga: Prabowo Hapus Utang UMKM, Dosen STIEI Banjarmasin : Pelaku Usaha Perlu Akses Permodalan & Pelatihan
Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut ini siapa yang berhak, syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bagi petani, nelayan dan UMKM:
Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.
Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:
1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:
Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
Bidang perikanan dan kelautan
Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain
3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.