Nasional

Siapa yang Berhak, Syarat dan Besaran Utang UMKM yang Dihapus Pemerintah, Jatah untuk 1 Juta Orang

Berikut siapa yang berhak, syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bank bagi petani, nelayan dan UMKM oleh pemerintah Presiden Prabowo

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid
Ilustrasi - Nina, pelaku UMKM di kawasan Rantau Baru di Kabupaten Tapin. Berikut siapa yang berhak, syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bank bagi petani, nelayan dan UMKM oleh pemerintah Presiden Prabowo 

4. Tidak mampu membayar utang

5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara

6. Besaran utang yang dihapus:

Badan usaha: Rp 500 juta

Perorangan: Rp 300 juta.

*Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan usai dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto telah resmi dilantik sebagai Presiden RI, Minggu (20/10/2024). Berikut janji Prabowo di sektor ekonomi dalam pidatonya.
Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan usai dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto telah resmi dilantik sebagai Presiden RI, Minggu (20/10/2024). Berikut janji Prabowo di sektor ekonomi dalam pidatonya. (Tribunnews/Jeprima)

Isi PP Nomor 47 Tahun 2024

Menurut Prabowo, penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di Indonesia.

Dia berharap, kebijakan tersebut bisa menghapus utang macet dan membantu para petani, nelayan, dan UMKM untuk melanjutkan usaha mereka dan menjadi penggerak roda ekonomi serta menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa penerbitan kebijakan penghapusan utang itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi dan payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform.

Penghapusan utang juga diharapkan bisa membuat UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.

"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman.

Menurut dia, berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Maman mengaku bakal segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved