Breaking News

KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka

Sidang Putusan Praperadilan Sahbirin Noor Digelar 10 November, Paman Birin Masih Belum Muncul

Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diputuskan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar awal pekan depan

|
Editor: Mariana
Tribunnews
Persidangan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/11/ 2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sidang putusan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor diputuskan Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal digelar awal pekan depan.

Awalnya ketua majelis hakim Afrizal di persidangan menanyakan pada persidangan agenda kesimpulan. 

Dari pihak pemohon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan termohon KPK mau dibacakan atau dianggap dibacakan. 

Kemudian dijawab kuasa hukum Sahbirin Noor bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dibacakan. 

"Tadi sudah saya bicara dengan pihak termohon sepakat untuk dianggap dibacakan," jawab kuasa hukum Agus di persidangan, Jumat (8/11/2024). 

Baca juga: Sinyal Atta Halilintar Dicurigai Terjun ke Dunia Politik, Suami Aurel Hermansyah Tetiba Blusukan

Baca juga: Nasib Karir Betrand Peto Usai Kini Tak Lagi Bersama Ruben Onsu, Ada Gebrakan di Lagu Baru

Majelis hakim lalu menunda persidangan agenda putusan pada Selasa (12/11/2024) mendatang. 

"Dengan begitu persidangan kita tunda," putus hakim. 

KPK Minta Permohonan Praperadilan Ditolak

Ditemui setelah persidangan Biro hukum KPK, Mia Suryani mengatakan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mesti ditolak. 

Hal itu dikatakannya karena saat ini keberadaan tersangka dugaan kasus gratifikasi itu tak diketahui. 

"Kita ada surat keterangan dari beberapa penjaga rumah maupun beberapa pegawai yang ada di rumah dinas, kantor dan lain sebagainya," kata Mia kepada awal media di PN Jaksel, Jumat (8/11 /2024). 

Termasuk juga, kata Mia dari keterangan-keterangan warga di sekitar tempat tinggal Sahbirin Noor dari RT dan RW. Telah dituangkan dalam berita acara juga jadi bukti-buktinya. 

"Keterangan-keterangan ahli yang kita hadirkan juga menyatakan bahwa memang kalau pemohon itu tidak diketemukan atau melarikan diri. Maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya tidak dapat diterima," tegasnya. 

Sementara itu kuasa hukum Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yakin permohonan praperadilan kliennya dikabulkan majelis hakim. 

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup. 

Tak hanya itu kuasa hukum juga menyebut kliennya tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved