Nasional

Syarat dan Cara Mendapatkan Program Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan: Cek Batas Besarannya

Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto

Editor: Rahmadhani
H Rusli dan Syairi Mukhlis untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi UMKM - Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.

Peraturan itu ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).

Beleid atau penghapusan utang tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. 

Meski demikian, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.

"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman dikutip dari Antara melalui Tribun Jakarta.

Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Syarat dan ketentuan penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM

Berikut ini syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bagi petani, nelayan dan UMKM.

Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.

Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:

1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara

2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved