Nasional
Syarat dan Cara Mendapatkan Program Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan: Cek Batas Besarannya
Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM, Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang petani, nelayan hingga UMKM.
Peraturan itu ditandatangani pada Selasa (5/11/2024).
Beleid atau penghapusan utang tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Meski demikian, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan, tidak semua pelaku UMKM di tiga bidang tersebut bisa mendapat manfaat penghapusan utang.
"Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman dikutip dari Antara melalui Tribun Jakarta.
Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Maman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Syarat dan ketentuan penghapusan utang petani, nelayan dan UMKM
Berikut ini syarat dan kriteria penerima program penghapusan utang bagi petani, nelayan dan UMKM.
Selain terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara, pelaku UMKM juga harus memenuhi beberapa kriteria untuk menjadi penerima manfaat penghapusan utang.
Berikut kriteria pemberian penghapusan utang kepada pelaku UMKM:
1. Penerima manfaat merupakan nasabah dari Bank Himbara
2. Merupakan pelaku UMKM di tiga bidang berikut:
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Kotabaru-H-Rusli-dan-Syairi-Mukhlis12.jpg)