Nasional

Syarat dan Cara Mendapatkan Program Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan: Cek Batas Besarannya

Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto

Editor: Rahmadhani
H Rusli dan Syairi Mukhlis untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi UMKM - Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto. 

Bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan
Bidang perikanan dan kelautan
Pelaku UMKM, seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain

3. Terkena beberapa permasalahan, seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

4. Tidak mampu membayar utang

5. Utang sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara

6. Besaran utang yang dihapus:

Badan usaha: Rp 500 juta

Perorangan: Rp 300 juta.

*Dengan catatan, kredit tersebut diambil dengan tenor 10 tahun.

Adapun persyaratan teknis terkait kebijakan tersebut akan diatur kembali oleh kementerian serta lembaga terkait.

Isi PP Nomor 47 Tahun 2024

Menurut Prabowo, penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di Indonesia.

Dia berharap, kebijakan tersebut bisa menghapus utang macet dan membantu para petani, nelayan, dan UMKM untuk melanjutkan usaha mereka dan menjadi penggerak roda ekonomi serta menjadi lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.

"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Prabowo, dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa penerbitan kebijakan penghapusan utang itu dibuat agar pihak bank memiliki legitimasi dan payung hukum untuk menghapus utang yang tidak perform.

Penghapusan utang juga diharapkan bisa membuat UMKM yang terdampak dapat mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved