Nasional

Syarat dan Cara Mendapatkan Program Penghapusan Utang UMKM, Petani dan Nelayan: Cek Batas Besarannya

Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto

Editor: Rahmadhani
H Rusli dan Syairi Mukhlis untuk Banjarmasinpost.co.id
Ilustrasi UMKM - Berikut adalah siapa saja yang berhak mendapatkan, persyaratan hingga besaran utang yang dihapus, jadi program baru Presiden Prabowo Subianto. 

"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah, itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi bisa mengajukan kembali proses utang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman.

Menurut dia, berdasarkan data, terdapat sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank.

Maman mengaku bakal segera merealisasikan kebijakan tersebut dengan berkoordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan Bank Himbara.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved