Status Tersangka Paman Birin Gugur

Daftar Fakta Kasus Sahbirin Noor: Terjerat Gratifikasi, Menang Praperadilan Status Tersangka Gugur

Simak daftar fakta kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sempat dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK.

Editor: Mariana
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncur ke publik. Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak daftar fakta kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sempat dinyatakan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun dalam sidang praperadilan, pria yang disapa Paman Birin lolos dari jeratan hukum usai status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Paman Birin dan memenangi sidang praperadilan melawan KPK.

Paman Birin sempat menyandang status tersangka usai diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tahun anggaran 2024.

Baca juga: Momen Pertemuan Prabowo Subianto dengan Joe Biden di Gedung Putih, Bahas Kerjasama Indonesia-AS

Baca juga: Identitas Pengusaha Asal Surabaya yang Ngamuk Suruh Siswa SMA Menggonggong, Pasang Badan Bela Anak

Keberadaan Paman sempat menjadi teka-teki lantaran tak pernah tampil di hadapan publik setelah tersandung kasus ini. 

Terseret OTT 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil OTT, KPK menduga Paman Birin menerima fee sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan lapangan sepakbola di kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat. 

Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, sejak OTT berlangsung, KPK baru menahan enam tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan Paman Birin masih menghirup udara bebas. 

Sempat Disebut Kabur 

Setelah menyandang status tersangka, keberadaan Paman Birin sempat tak diketahui. 

KPK bahkan menyebut Paman Birin sengaja melarikan diri demi menghindari proses hukum. 

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (5/11/2014) lalu. 

Menurut Indah, tim KPK telah mencari keberadaan Paman Birin di sejumlah lokasi. Namun hasilnya nihil. 

Indah juga memastikan Paman Birin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK

Namun, pernyataan berbeda disampaikan kuasa hukum Paman Birin, Susilo Ariwibowo. 

Susilo membantah kliennya melarikan diri. 

Ia menduga, Paman Birin menghilang hanya untuk menenangkan diri. 

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," ujarnya, Rabu (6/11/2024) lalu. 

Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel 

Setelah sebulan dikabarkan menghilang, Paman Birin akhirnya muncul ke publik pada Senin (11/11/2024) pagi. 

Paman Birin terlihat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru. 

Saat memimpin Apel, Paman Birin menegaskan dirinya tidak pernah kabur dan selalu berada di Kalsel. 

"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Ia juga memberi pesan agar para pegawainya tetap bekerja dengan penuh semangat. 

Paman Birin berharap para pegawai menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel. 

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur 

Meski sempat menghilang, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hasilnya, hakim tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin tersebut. 

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

KPK pun menyayangkan keputusan hakim PN Jaksel tersebut. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. 

"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Tessa juga menegaskan penetapan tersangka Paman Birin sudah sesuai Undang-undang. 

Kendati demikian, KPK tetap menghormati setiap keputusan majelis hakim. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved