Status Tersangka Paman Birin Gugur

KPK Siapkan Pemanggilan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk Jadi Saksi Dugaan Suap di Dinas PUPR

KPK kini bersiap memanggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam waktu dekat terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalsel

|
Editor: Rahmadhani
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor saat berpamitan dengan para ASN usai mengundurkan diri dari jabatannya, Rabu (13/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor rupanya belum benar-benar lepas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kini bersiap memanggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam waktu dekat.

Paman Birin rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

“Kita tunggu saja, insyaallah tidak dalam waktu yang lama lah (KPK akan melakukan pemanggilan, red),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) petang dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Keok dari Gubernur Kalsel, Begini Gejolak di Internal KPK: "Terasa Aroma Tebang-pilih"

Baca juga: Siapkan Strategi Baru Jerat Sahbirin Noor, KPK Kejar Penerima Aliran Uang Kasus Suap PUPR Kalsel

Adapun pemanggilan terhadap Paman Birin berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sudah diterbitkan untuk enam tersangka. 

Di mana keenam tersangka itu telah dilakukan penahanan.

“Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan,” kata Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor pada Selasa, 12 November 2024. Statusnya sebagai tersangka dinyatakan gugur.

Sahbirin sempat ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. 

Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK yang berawal dari OTT pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Pemberian ini dilakukan setelah Sugeng dan Andi mendapatkan tiga proyek di Kalsel. 

Rinciannya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.

Status tersangka Sahbirin Noor akhirnya gugur seiring dikabulkannya gugatan praperadilannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved