Status Tersangka Paman Birin Gugur

Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Ungkap Kemungkinan Panggil Gubernur Kalsel Itu Sebagai Saksi

Kalah dalam sidang praperadilan, KPK membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sebagai tersangka.

|
Editor: Mariana
Istimewa
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor muncul setelah lebih dari satu bulan menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Paman Birin, sapaan akrabnya, memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kalah dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sebagai tersangka.

Diketahui, Selasa (12/11/2024) kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin

Alhasil status tersangka Paman Birin tidak sah dan dicabut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Paparkan Keutamaan Sholat Dhuha, Berikut Niat dan Tata Caranya

Baca juga: Profil Afrizal Hady, Hakim PN Jaksel Cabut Status Tersangka Sahbirin Noor di Putusan Praperadilan

"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/ 2024).

Ke depannya, lanjut Tessa, KPK juga membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah. 

"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/ 2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved