Status Tersangka Paman Birin Gugur
Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Ungkap Kemungkinan Panggil Gubernur Kalsel Itu Sebagai Saksi
Kalah dalam sidang praperadilan, KPK membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sebagai tersangka.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kalah dalam sidang praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, sebagai tersangka.
Diketahui, Selasa (12/11/2024) kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin.
Alhasil status tersangka Paman Birin tidak sah dan dicabut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.
Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.
Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Paparkan Keutamaan Sholat Dhuha, Berikut Niat dan Tata Caranya
Baca juga: Profil Afrizal Hady, Hakim PN Jaksel Cabut Status Tersangka Sahbirin Noor di Putusan Praperadilan
"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/ 2024).
Ke depannya, lanjut Tessa, KPK juga membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.
"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.
Sebelumnya Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah.
"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/ 2024).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK Siapkan Pemanggilan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk Jadi Saksi Dugaan Suap di Dinas PUPR |
![]() |
---|
Jumlah Harta Kekayaan Sahbirin Noor, Mundur dari Gubernur Kalsel Usai Hampir 10 Tahun Menjabat |
![]() |
---|
Daftar Fakta Kasus Sahbirin Noor: Terjerat Gratifikasi, Menang Praperadilan Status Tersangka Gugur |
![]() |
---|
AMPG Kalsel Sebut Putusan Hakim Jadi Hadiah Ulang Tahun ke-57 Bagi Sahbirin Noor |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Sempat Dicari KPK Sebelum Putusan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.