Status Tersangka Paman Birin Gugur

Profil Afrizal Hady, Hakim PN Jaksel Cabut Status Tersangka Sahbirin Noor di Putusan Praperadilan

Berikut profil atau sosok Afrizal Hady, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memimpin kasus praperadilan Sahbirin Noor vs KPK.

Editor: Mariana
Tribunnews
Berikut profil atau sosok Afrizal Hady, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memimpin kasus praperadilan Sahbirin Noor vs KPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut profil atau sosok Afrizal Hady, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memimpin kasus praperadilan Sahbirin Noor vs KPK.

Diketahui, permohonan praperadilan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin dikabulkan hakim PN Jaksel, Afrizal Hady dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Selasa (12/11/2024).

Putusan peradilan yang dipimpinnya, Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan," kata hakim.

Hakim Afrizal juga menyebut petitum ketiga hingga kelima permohonan dari Paman Birin juga patut dikabulkan.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Soal Status Tersangka KPK

Baca juga: Eksepsi KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Ditolak, Hakim: Harus Dibuktikan

Dengan putusan ini, hakim Afrizal menyatakan beban perkara peradilan bakal dibebankan kepada termohon.

Sebagai informasi, Paman Birin sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari APBD Kalsel Tahun Anggaran 2024.

Di sisi lain, hakim Afrizal merupakan hakim yang pernah memimpin sidang perkara yang pernah menjadi sorotan nasional yaitu pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo, Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tahun 2022 lalu.

Profil Afrizal Hady

Afrizal Hady merupakan hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Dia merupakan hakim yang lahir pada 23 Mei 1969 atau saat ini berusia 55 tahun.

Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 dengan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH.) dan Magister Hukum (M.H.).

Sebagai informasi, Afrizal pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri di Mandailing Natal tahun 2009, kemudian dipindah ke Banyuwangi (Jawa Timur).

Pada 2018, dia mengemban amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang (Sumatera Utara) Kelas II menggantikan Mangapul, SH, MH.

Afrizal Hady juga pernah dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 19 Februari 2021.

Kemudian pada 11 November 2021, Afrizal diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara menggantikan Derman P. Nababan, S.H., M.H. yang mutasi/promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved