Status Tersangka Paman Birin Gugur

Daftar Fakta Kasus Sahbirin Noor: Terjerat Gratifikasi, Menang Praperadilan Status Tersangka Gugur

Simak daftar fakta kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sempat dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK.

Editor: Mariana
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncur ke publik. Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak daftar fakta kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sempat dinyatakan tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun dalam sidang praperadilan, pria yang disapa Paman Birin lolos dari jeratan hukum usai status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan Paman Birin dan memenangi sidang praperadilan melawan KPK.

Paman Birin sempat menyandang status tersangka usai diduga terlibat kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi.

Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tahun anggaran 2024.

Baca juga: Momen Pertemuan Prabowo Subianto dengan Joe Biden di Gedung Putih, Bahas Kerjasama Indonesia-AS

Baca juga: Identitas Pengusaha Asal Surabaya yang Ngamuk Suruh Siswa SMA Menggonggong, Pasang Badan Bela Anak

Keberadaan Paman sempat menjadi teka-teki lantaran tak pernah tampil di hadapan publik setelah tersandung kasus ini. 

Terseret OTT 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil OTT, KPK menduga Paman Birin menerima fee sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan lapangan sepakbola di kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat. 

Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, sejak OTT berlangsung, KPK baru menahan enam tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan Paman Birin masih menghirup udara bebas. 

Sempat Disebut Kabur 

Setelah menyandang status tersangka, keberadaan Paman Birin sempat tak diketahui. 

KPK bahkan menyebut Paman Birin sengaja melarikan diri demi menghindari proses hukum. 

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (5/11/2014) lalu. 

Menurut Indah, tim KPK telah mencari keberadaan Paman Birin di sejumlah lokasi. Namun hasilnya nihil. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved