Status Tersangka Paman Birin Gugur

Daftar Fakta Kasus Sahbirin Noor: Terjerat Gratifikasi, Menang Praperadilan Status Tersangka Gugur

Simak daftar fakta kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, sempat dinyatakan tersangka kasus suap oleh KPK.

Editor: Mariana
Biro Adpim Pemprov Kalsel
Setelah satu bulan tak terlihat, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor akhirnya kembali muncur ke publik. Paman Birin memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) pagi. 

Indah juga memastikan Paman Birin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK

Namun, pernyataan berbeda disampaikan kuasa hukum Paman Birin, Susilo Ariwibowo. 

Susilo membantah kliennya melarikan diri. 

Ia menduga, Paman Birin menghilang hanya untuk menenangkan diri. 

"Tentu tidak tepat lah ya, karena Pak Gubernur kan sudah dicekal, logikanya mau melarikan diri ke mana? Hanya menenangkan pikiran saja menurut saya," ujarnya, Rabu (6/11/2024) lalu. 

Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel 

Setelah sebulan dikabarkan menghilang, Paman Birin akhirnya muncul ke publik pada Senin (11/11/2024) pagi. 

Paman Birin terlihat memimpin apel di halaman kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru. 

Saat memimpin Apel, Paman Birin menegaskan dirinya tidak pernah kabur dan selalu berada di Kalsel. 

"Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada," katanya.

Ia juga memberi pesan agar para pegawainya tetap bekerja dengan penuh semangat. 

Paman Birin berharap para pegawai menyukseskan ketahanan pangan dan selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel. 

"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.

Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur 

Meski sempat menghilang, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hasilnya, hakim tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin tersebut. 

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved