Pilkada Banjar 2024

Tolak Permintaan Tamliha-Habib untuk Pemeriksaan Ulang, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Kalsel

Permintaan Tim pasangan calon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim untuk memeriksa ulang laporan mereka ditolak Bawaslu Kalsel

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Istimewa
Tim Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim kembali mendatangi kantor Bawaslu Kalsel untuk meminta pemeriksaan ulang laporan dugaan pelanggaran Pilkada Banjar, pada Kamis (14/11/2024).   . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim pasangan calon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim meminta Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memeriksa ulang laporan mereka mengenai dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Banjar.

Namun, permohonan tersebut ditolak. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme pemeriksaan ulang terkait penanganan pelanggaran Pilkada dalam undang-undang dan peraturan Bawaslu.

"Karena tidak ada pengaturan tentang itu, kami tidak berwenang untuk memeriksa ulang," ujar Aries, Senin (18/11/2024).

Bawaslu Kalsel telah menyampaikan informasi ini secara tertulis kepada tim paslon.

Baca juga: Debat Pilkada Banjar, Ini Perbedaan Janji Paslon Saidi dan Syaifullah Jika Terpilih Jadi Bupati

Baca juga: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Banjar, Bawaslu Banjar Periksa 7 Saksi

Aries menegaskan bahwa penanganan kasus di tingkat Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bawaslu Kalsel juga telah melakukan supervisi terhadap proses tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, tim hukum Tamliha-Bahasyim mendatangi Bawaslu Kalsel pada 14 November 2024 setelah laporan mereka ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.

Mereka mengajukan permohonan tertulis untuk memeriksa ulang laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan petahana Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi.

Tim merasa penanganan oleh Bawaslu Banjar tidak profesional dan tidak transparan.

"Kami merasa tidak puas dengan kinerja Bawaslu Banjar, sehingga kami meminta Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjuti tanpa melimpahkan kepada Bawaslu Banjar," ujar kuasa hukum, Muhammad Rusdi.

Laporan yang diajukan tim Tamliha-Bahasyim mengacu pada dugaan pelanggaran penggunaan tagline "Manis" oleh pasangan petahana.

Laporan tersebut sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Banjar pada 13 November 2024 karena dianggap tidak terbukti sebagai pelanggaran. 

Tim paslon Tamliha-Bahasyim mengklaim memiliki bukti berupa baliho dengan tagline "Manis" yang melibatkan aparatur pemerintah serta penyebutan tagline tersebut dalam pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Baca juga: Tim Paslon Nomor 2 Pilkada Banjar Bakal Laporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP, Ini Alasannya

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (1) dan (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Masalah ini dianggap serupa dengan Pilkada Banjarbaru, dan berujung pada diskualifikasi paslon yang terbukti melanggar.

"Kami berharap Bawaslu Kalsel menindaklanjuti laporan ini dengan cara yang sama seperti di Banjarbaru," tambah Rusdi saat menuampaikan laporan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved