Pilkada Banjar 2024
Tolak Permintaan Tamliha-Habib untuk Pemeriksaan Ulang, Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Kalsel
Permintaan Tim pasangan calon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim untuk memeriksa ulang laporan mereka ditolak Bawaslu Kalsel
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tim pasangan calon Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim meminta Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk memeriksa ulang laporan mereka mengenai dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Banjar.
Namun, permohonan tersebut ditolak. Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme pemeriksaan ulang terkait penanganan pelanggaran Pilkada dalam undang-undang dan peraturan Bawaslu.
"Karena tidak ada pengaturan tentang itu, kami tidak berwenang untuk memeriksa ulang," ujar Aries, Senin (18/11/2024).
Bawaslu Kalsel telah menyampaikan informasi ini secara tertulis kepada tim paslon.
Baca juga: Debat Pilkada Banjar, Ini Perbedaan Janji Paslon Saidi dan Syaifullah Jika Terpilih Jadi Bupati
Baca juga: Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Banjar, Bawaslu Banjar Periksa 7 Saksi
Aries menegaskan bahwa penanganan kasus di tingkat Kabupaten Banjar sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu Kalsel juga telah melakukan supervisi terhadap proses tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, tim hukum Tamliha-Bahasyim mendatangi Bawaslu Kalsel pada 14 November 2024 setelah laporan mereka ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.
Mereka mengajukan permohonan tertulis untuk memeriksa ulang laporan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pasangan petahana Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi.
Tim merasa penanganan oleh Bawaslu Banjar tidak profesional dan tidak transparan.
"Kami merasa tidak puas dengan kinerja Bawaslu Banjar, sehingga kami meminta Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjuti tanpa melimpahkan kepada Bawaslu Banjar," ujar kuasa hukum, Muhammad Rusdi.
Laporan yang diajukan tim Tamliha-Bahasyim mengacu pada dugaan pelanggaran penggunaan tagline "Manis" oleh pasangan petahana.
Laporan tersebut sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Banjar pada 13 November 2024 karena dianggap tidak terbukti sebagai pelanggaran.
Tim paslon Tamliha-Bahasyim mengklaim memiliki bukti berupa baliho dengan tagline "Manis" yang melibatkan aparatur pemerintah serta penyebutan tagline tersebut dalam pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Baca juga: Tim Paslon Nomor 2 Pilkada Banjar Bakal Laporkan Bawaslu Kalsel ke DKPP, Ini Alasannya
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (1) dan (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Masalah ini dianggap serupa dengan Pilkada Banjarbaru, dan berujung pada diskualifikasi paslon yang terbukti melanggar.
"Kami berharap Bawaslu Kalsel menindaklanjuti laporan ini dengan cara yang sama seperti di Banjarbaru," tambah Rusdi saat menuampaikan laporan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim
Bawaslu Kalimantan Selatan
Ketua Bawaslu Kalsel
Aries Mardiono
pelanggaran Pilkada Kabupaten Banjar
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pilkada Banjar
| Sidang Lanjutan Pilkada Banjar, Hakim MK Sempat Singgung Soal Laporan Masuk ke Bawaslu |
|
|---|
| Sidang Permulaan Sengketa Pilkada Banjar Digelar, Syaifullah Tamliha Ungkit Tagline MANIS |
|
|---|
| KPU Banjar Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di MK |
|
|---|
| KPU Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Banjar 2024 Menurun |
|
|---|
| Amankan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Polres Banjar Turunkan 190 Personel Gabungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tim-Syaifullah-Tamliha-Habib-Ahmad-Bahasyim-ke-Bawaslu-Kalsel.jpg)