Pilkada Banjar 2024

KPU Banjar Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di MK

Permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banjar resmi masuk dalam daftar perkara yang bakal disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
 (Banjarmasinpost.co.od/ Nurholis Huda) 
Suasana debat Paslon Pilkada di Kabupaten Banjar 2024 tempo lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Permohonan gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Banjar resmi masuk dalam daftar perkara yang bakal disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan oleh kubu Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim ini masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (eBRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 MK pada Jumat 3 Januari 2025 lalu. 

Gugatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024: telah meregistrasi perkara: NOMOR 64/PHPU.BUP-XXII/2025 tersebut teregister tepat pukul 14.00 WIB.

Di sini, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar nomor urut 2 tersebut memberi kuasa kepada Ertandi, dkk sebagai Pemohon. Dan  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar sebagai Termohon.

Baca juga: Pedagang Kuliner di Jalan Mistar Cokrokusumo Cempaka Banjarbaru Keluhkan Harga Cabai dan Sayuran

Baca juga: Dua ASN Pemko Banjarmasin Terseret Perkara Selingkuh Hanya Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat 

Verdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib mengaku sedang melakukan persiapan untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK terkait gugatan Paslon Bupati Banjar Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.

“Untuk menghadapi Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di MK ini, kami akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalsel,” jelasnya, Senin (4/1/2025) petang.

Selain itu, tambah Abdul Muthalib, saat ini, pihaknya juga tebgah menyiapkan penasehat hukum dalam menghadapi sidang di MK tersebut.

“Kesiapan (KPU Kabupaten Banjar) ini karena kami yakin telah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tekannya.

Meski demikian, Abdul Muthalib memaklumi jika ada peserta Pilkada di Kabupaten Banjar, yang menggugat hasil perolehan suara ke MK.

“Semua paslon punya hak Konstitusi untuk menggugat ke MK. Dan pada dasarnya KPU Banjar akan mengikuti proses tersebut, dan apapun nanti putusan MK kami akan patuh,” tukasnya.

Terkait telah diregistrasinya gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Banjar Nomor Urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim ini, Muhammad Rusdi selaku Tim Hukum membenarkannya.

“Diregistrasi gugatan ini menandakan, bahwa MK mengabaikan ambang batas selisih  perolehan suara 2,5 persen,” jelas advokat asal Kota Martapura ini, Jumat (3/1/2025) lalu.

“Selanjut dalam 4 hari kedepan kami siap mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan,” tegas Muhammad Rusdi.

Terpisah, Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha juga membenarkan, bahwa gugatan pihaknya telah diregistrasi oleh MK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved