Pilkada Banjar 2024
Sidang Lanjutan Pilkada Banjar, Hakim MK Sempat Singgung Soal Laporan Masuk ke Bawaslu
Sidang dugaan pelanggaran pada Pilbup Banjar 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hadir juga KPU Banjar
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Pilbup Banjar 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan menghadirkan termohon KPU Kabupaten Banjar dan pihak terkait, Jumat (17/1/2025).
Pada sidang yangbdisiarkan melaui kanal YouTube MK tersebut, sidang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra.
Pada momen itu, Saldi Isra meminta kuasa hukum termohon atau kuasa hukum KPU menjawab inti yang dipertanyakan atau disoal dalam dakwaan pemohon.
Termasuk perihal dugaan tidak disampaikannya undangan ke pemilih di beberapa TPS.
Namun secara lugas, tim kuasa hukum KPU Banjar, Raden Liani Afrianti membantahnya hal tersebut bahwa itu tidak benar dan pembuktian dilampirkan bahkan sampai ada bukti video kalau KPU sudah menyampaikan undangan kepada pemilih sebelum pencoblosan.
Baca juga: Syaifullah Tamliha Minta Pilkada Banjar Diulang, Langsung Hadiri Sidang di MK
Baca juga: Ini Modus Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan Puluhan Santri di Martapura, Imingi Uang dan Buang Sial
Hingga, pada persidangan Saldi Isra juga menanyakan soal laporan laporan yang masuk ke Bawaslu Banjar, dan dijelaskan laporan hanya ada tiga dan tidak semua unsur dipenuhi, termasuk yang diproses ke Sentra Gakumdu.
Bahkan, karena minim laporan Saldi Isra sampai mencek ke kuasa hukum pelapor. "Bener ya hanya ada tiga laporan. Wah minim sekali, berarti menangani tiga aja, ya bener ya?," tanya Saldi Isra.
Jawaban majelis Saldi Isra itu langsung dijawab oleh kuasa hukum Syaifullah Tamliha, Erfandi bahwa benar ada tiga laporan.
Untuk diketahui, laporan yang masuk ke Bawaslu terkait Pilkada Banjar total ada tiga, yang pertama soal dugaan pelanggaran kampanye penggunaan spanduk, kedua Taqline Manis, ketiga soal dugaan pelanggaran ASN yang diduga tidak netral dan putusan nya tidak memenuhi unsur pidana dari Sentra Gakumdu Kabupaten Banjar.
Dilain pihak, Yusuf Ramadhan selaku kuasa hukum Pihak Terkait dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, pada Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Jago Merah Mengamuk di Pematang Bamban Sungai Tabuk, Satu Warung Sayur Terbakar
Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy, Khusus Penempatan Kalsel dan Kalteng, Lulusan SMA, D3, S1 Bisa Daftar
“Dalil permohonan Pemohon yang mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 melakukan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) melalui program ‘MANIS’ dengan sokongan dana dari perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2024 adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak relevan bahkan memaksakan dan mengada-ada,” ujar Yusuf.
Bahkan, Program ‘MANIS’ menjadi tagline atau janji kampanye Paslon 1 yang pernah digunakan salah satu paslon dalam Pilbup Banjar periode sebelumnya. Pihak Terkait juga menegaskan tidak menggunakan APBD Pemkab Banjar untuk meraih kemenangan Pilbup Banjar.
Penyusunan APBD maupun APBD Perubahan 2024 dibuat berdasarkan prioritas pembangunan dan kesepakatan harus disetujui kedua pihak antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, Paslon 2 menduga Paslon 1 melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata ‘MANIS’ sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas Pemkab Banjar.
Pemohon juga menyebut adanya peningkatan anggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimana istri Paslon 1 yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD, padahal program dinas pendidikan tidak mengalami peningkatan serta terjadi peningkatan anggaran pengobatan masal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar.
Sementara itu di sidang kedua ini sama seperti sidang pendahuluan Paslon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha juga hadir langsung.
Dia didampingi kuas hukum dengan cermat mengikuti dan mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu Banjar dan kuasa hukum pihak terkait dan jalannya sidang di MK.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)
Pilbup Banjar 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
hakim MK
KPU Banjar
Banjarmasinpost.co.id
Pilkada Banjar
Syaifullah Tamliha
Saldi Isra
Sidang Permulaan Sengketa Pilkada Banjar Digelar, Syaifullah Tamliha Ungkit Tagline MANIS |
![]() |
---|
KPU Banjar Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu Kepala Daerah di MK |
![]() |
---|
KPU Sebut Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada Banjar 2024 Menurun |
![]() |
---|
Amankan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Polres Banjar Turunkan 190 Personel Gabungan |
![]() |
---|
Update Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Banjar, KPU Rampungkan 16 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.