Pilkada Banjar 2024

Sidang Permulaan Sengketa Pilkada Banjar Digelar, Syaifullah Tamliha Ungkit Tagline MANIS

Sidang permulaan atau pendahuluan terkait sengketa Pilkada Banjar digelar di MK. Syaifullah Tamliha dan kuasa hukumnya ungkit tagline manis

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki/DOK
ILUSTRASI - Tim pasangan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yang melaporkan Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi terkait dengan Tagline 'Manis'. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Sidang permulaan atau pendahuluan terkait sengketa Pilkada Banjar dengan Perkara Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pada sidang ini, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pada sidang tersebut hadir langsung pihak penggugat, Syaifullah Tamliha bersama kuasa hukumnya, Erfandi. 

Adapun pihak tergugat pertama yakni Ketua KPU Banjar Abdul Mutalib disampingi kuasa hukumnya. 

Pada sidang permulaan itu, Erfandi selaku kuasa hukum Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim, mendalilkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus,  dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banjar Tahun 2024.

Petahana itu diduga melakukan kampanye terselubung dengan melekatkan kata "MANIS" sebagai tagline atau slogan kampanye disertai dengan citra diri petahana pada fasilitas-fasilitas pemerintah daerah.

”Bahwa dalam perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2024 terdapat banyak program-program yang berhubungan dengan Pasangan Nomor Urut 1 dengan tagline MANIS banyak yang dimasukkan dan direalisasikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,” ujar kuasa hukum Pemohon Erfandi

Erfandi menyebutkan perubahan APBD tersebut salah satunya dilihat dari adanya peningkatan anggaran pendidikan anak usia dini (PAUD) yang di mana istri Paslon 1 yaitu Nurgita Tiyas sebagai Bunda PAUD, sedangkan pada program dinas pendidikan tidak mengalami peningkatan.

Selain itu, terjadi peningkatan anggaran pengobatan masal yang dilakukan pada musim kampanye pilkada dari Rp 1,25 miliar menjadi Rp 1,65 miliar serta peningkatan anggaran bantuan sosial yang kebanyakan direalisasikan menjelang pilkada dari Rp 2,64 miliar menjadi Rp 3,64 miliar.

Menurut Pemohon, hasil perolehan suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar yaitu Paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus 226.746 suara dan Paslon Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim 43.696 suara dipenuhi dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Selain penyalahgunaan kewenangan, Pemohon juga mendalilkan terdapat pelanggaran yang dilakukan KPU Banjar selaku Termohon yang tidak pernah melakukan rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dengan Pemohon sebagai peserta Pilbup Banjar.

KPU Banjar juga diduga tidak netral dan telah memanfaatkan proses pembuatan DPT untuk kepentingan Paslon 1. 

Akibat KPU Banjar tidak membuat DPT secara benar, banyak pemilih yang mencoblos tidak sesuai Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Menurut Pemohon, KPU Banjar sengaja tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang dikirimkan petugas yang diperoleh dari RT, RW ke dalam DPT. 

Ketika pemungutan suara berlangsung beberapa pemilih tidak tercatat dalam DPT dan akhirnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Setalah itu pun baru diketahui banyak nama yang sudah meninggal dipergunakan namanya oleh orang lain untuk memilih, termasuk banyak pemilih di bawah umum yang dapat memilih karena namanya ada di DPT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved