Pilkada Banjar 2024

Sidang Permulaan Sengketa Pilkada Banjar Digelar, Syaifullah Tamliha Ungkit Tagline MANIS

Sidang permulaan atau pendahuluan terkait sengketa Pilkada Banjar digelar di MK. Syaifullah Tamliha dan kuasa hukumnya ungkit tagline manis

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki/DOK
ILUSTRASI - Tim pasangan Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim yang melaporkan Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi terkait dengan Tagline 'Manis'. 

Pelanggaran pun berlanjut hingga melewati pencoblosan Pilbup Banjar. Pemohon mengatakan, keberatan dari saksi-saksi Pemohon pada saat penghitungan suara di TPS-TPS sampai rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten tidak diberikan Surat Kejadian Khusus untuk menuangkan alasan keberatan para saksi dengan menolak tanda tangan di berita acara.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 pada Pilbup Banjar Tahun 2024. 

Atau Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Banjar.

Syaifullah Tamliha mengaku hadir langsung karena bentuk penghormatan kepada Majelis Hakim Ketua MK yang memimpin sidang. 

"Kehadiran ini adalah salah satu bentuk penghormatan, " kata Syaifullah Tamliha. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)


Foto: Humas MK 
Keterangan: Suasana sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Banjar 2025 di MK. . 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved