Pilkada HST 2024

Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Bawaslu HST Keluarkan Tiga Rekomendasi Ini ke KPU

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pemilu jelang pemungutan suara, Bawaslu keluarkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada KPU HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene
Komisioner Bawaslu HST, M Taupik Rahman saat menyampikan materi dalam acara Gakkumdu beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Berdasarkan hasil pemetaan indeks kerawanan pemilu saat pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Bawaslu keluarkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada KPU HST, Rabu, (20/11/2024). 

Tiga rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu HST berdasarkan hasil pemetaan titik kerawanan saat pemungutan suara dari 29 indikator titik rawan. 

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan hasil pemetaan ada 29 Indikator Potensi TPS Rawan yang tersebar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

"Berdasarkan hasil pemetaan itulah, selanjutnya kita keluarkan tiga rekomendasi kepada KPU untuk bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca juga: Gelar Simulasi Tungsura, KPU HST Sebut Prosesnya Lengkap dan Utuh Layaknya Pemilihan Sungguhan

Baca juga: Bawaslu HST Buka Suara, Soal Pelaporan Dugaan Pelanggaran Satu Paslon Pilkada 2024

Nurul mengatakan bahwa pada hari pemungutan suara, ada tiga indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, enam indikator yang banyak terjadi dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 26 indikator, diambil dari 169 kelurahan dan desa," pungkasnya. 

Adapun tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu antara lain :

  1.  Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
  2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, 
    sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara 
    sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih 
    dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved