Berita Banjarmasin

Penghitungan UMP 2025 Pakai Formula Baru

Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan UMP bukan lagi berdasar PP 51/2023

Editor: Hari Widodo
Foto Dokumentasi BPost
Aksi buruh di depan Gedung DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, mengungkapkan formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan lagi PP 51/2023.

“Kami berharap dalam satu atau dua hari mendatang ada kepastian. Setelah itu, kami akan segera mengumumkannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan perhitungan UMP akan mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Yassierli juga mengonfirmasi penggunaan angka dalam alpha yang dipakai dalam formula penetapan UMP 2025 akan berbeda. Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai 0,30.

Dalam putusan pada 31 Oktober 2024, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.

Penundaan pengumuman UMP juga membuat pengumuman UMK mundur. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Budi Munandar menjelaskan jika UMK akan ditetapkan setelah adanya penetapan UMP. Apalagi, besaran UMK tidak boleh lebih kecil dari UMP.(wie/msr)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved