Nasional

Viral di Grup-grup WA Video Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Dua Nomor Seri, Simak Penjelasan BI

Media sosial hingga grup-grup WhatsApp (WA) diramaikan dengan video peredaran uang mutilasi Rp 100.000 yang mirip dengan pecahan asli

Editor: Rahmadhani
Grup WA
Media sosial hingga grup-grup WhatsApp (WA) diramaikan dengan video peredaran uang mutilasi Rp 100.000 yang mirip dengan pecahan asli. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Media sosial hingga grup-grup WhatsApp (WA) diramaikan dengan video peredaran uang mutilasi Rp 100.000 yang mirip dengan pecahan asli.

Uang mutilasi adalah istilah untuk sobekan uang asli yang disambung dengan uang palsu sehingga menyerupai wujud resminya.

Dalam video yang beredar di grup-grup WA itu, bagian sambungan pada uang mutilasi tidak terlihat secara jelas.

Namun, setelah dicek kode seri pada sisi depan dan belakang uang, nomornya berbeda sehingga dipastikan uang mutilasi.

"Ijin share info... sekarang mulai beredar uang " mutilasi". Hati-hati. sama uang mutilasi...  jangan sampe ke tipu  sudah beredar sekitar 600 M.

Silahkan dishare kepada teman2 dan keluarga "Waspada". Supaya tidak gagal paham silahkan perhatikan videonya sampai selesai ...

Separuh asli separuh palsu...." demikian isi informasi yang menyertakan video tersebut.

Baca juga: Keinginan AKP Ulil Riyanto Berhenti Jadi Polisi Tiga Bulan Sebelum Tewas: Tekanan Berat

Baca juga: Sahbirin Noor Abaikan Panggilan, KPK Buka Peluang Jemput Paksa si Mantan Gubernur Kalsel

Di akun X, beredar pula video tersebut dengan narasi sebagai berikut:

“Hati-hati. sama uang mutilasi jangan sampe ke tipu Silahkan dishare kepada teman2 dan keluarga "Waspada". Supaya tidak gagal paham silahkan perhatikan videonya sampai selesai. Separuh asli separuh palsu,” tulis pengunggah.

Kata BI soal uang mutilasi

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang mutilasi termasuk perusakan uang Rupiah secara sengaja.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.

Marlison mengatakan, yang dimaksud perusakan uang Rupiah adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobeknya.

Ia menjelaskan, ciri uang Rupiah dirusak secara sengaja dapat dilihat dari kondisi secara fisik.

Di antaranya, terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya, benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak, jumlah uang Rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa, serta terdapat nomor seri yang berbeda dalam satu lembar yang sama.

Kemudian, kerusakan uang Rupiah dilakukan secara sengaja apabila ada pembuktian melalui laboratorium dan/atau putusan pengadilan disimpulkan atau diputuskan bahwa uang Rupiah dirusak secara sengaja.

Apakah uang mutilasi bisa ditukarkan ke BI?

Marlison menjelaskan, BI tidak memberikan penggantian atas Uang Tidak Layak Edar (UTLE) dalam bentuk uang Rupiah rusak apabila kerusakan dilakukan secara sengaja.

UTLE juga tidak bisa ditukarkan ke BI apabila dipastikan salah satu sisinya tidak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Tindakan merusak uang Rupiah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang Rupiah sebagai simbol negara, serta membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak/diubah tersebut, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Baca juga: Benarkah Uang Rupiah Asli Kini Tak Boleh Dijadikan Buket dan Hiasan Mahar?

Bagaimana cara mengecek keaslian uang?
Terkait peredaran uang mutilasi, BI meminta masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk tindak pidana uang palsu perlu terus meningkat, salah satunya uang mutilasi.

Marlison mengingatkan masyarakat untuk melihat apakah terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama, serta terdapat perbedaan nomor seri uang Rupiah di sisi kiri bawah dengan nomor seri uang Rupiah di sisi kanan atas dan mengenali secara cermat ciri-ciri keaslian uang Rupiah.

Ada beberapa cara untuk mengenali uang Rupiah yang asli dengan palsu, yakni:

Cara dilihat:

- Terlihat gambar utama dari masing-masing uang Rupiah tersebut

- Terlihat nominal pecahan

- Pada sisi kiri gambar pahlawan ada benang pengaman asli dengan angka 100

- Pada sisi lebih kiri bawah terdapat logo BI dengan tinta berubah warna

Cara Diraba:

- Akan terasa kasar pada bagian-bagian tertentu

- Pada sisi depan kanan samping logo garuda akan ada kode tuna netra (blink code)

Cara Diterawang:

- Ketika diterawang ada tanda air (watermark) dan electrotype

- Gambar saling isi (rectoverso)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved