Berita Banjarmasin

Kurir Sabu 20 Kilogram Ini Terisak di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Tangis seorang kurir narkoba, Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (25/11/2024).

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (25/11/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tangis seorang kurir narkoba, Wiki Octaviana Muhtar alias Wiki pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini Senin (25/11/2024).

Wiki sendiri harus duduk di kursi pesakitan karena terlibat dengan jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi dan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (29/7/2024) di salah satu hotel di Banjarmasin.

Sidang sendiri pada hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dan terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Arbain.

Dalam persidangan terdakwa Wiki pun mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya. Terlebih karena terjerat perkara ini, dirinya pun harus terpisah dengan anak-anaknya.

Baca juga: Pengungkapan Peredaran Narkoba, Kapolres Kotabaru Beberkan Fakta Temuan Tiga Mayat di Kusan Hilir

Baca juga: Pastikan Logistik Pilkada HSU tak Rusak,  Distribusi ke Kecamatan Paminggir Perahu Motor Beratap

Wiki pun sempat menangis dan terisak ketika ditanya oleh Majelis Hakim tentang keluarganya.

Dibeberkan oleh Wiki bahwa dirinya telah berpisah dengan sang istri, kemudian anak-anaknya pun kini tinggal bersama temannya saja.

"Saya berpisah dengan istri, sekarang anak-anak terpaksa ikut kawan saya," ujar Wiki terisak.

Ditambahkan oleh Wiki bahwa dirinya pun juga harus terpisah dengan adik-adik kandungnya.

"Orangtua sudah tidak ada, dan adik-adik saya sekarang tinggl di kontrakan," katanya kembali terisak.

Dalam persidangan, Wiki pun membeberkan bahwa dirinya menjadi kurir narkoba atas perintah orang yang bernama William dan juga Mozart yang diduga merupakan Fredy Pratama alias Miming.

Miming sendiri tidak lain adalah terduga gembong narkoba jaringan internasional dan saat ini masih diburu oleh interpol.

Wiki pun membeberkan bahwa dirinya awalnya berangkat dari Semarang, dengan perintah mengambil narkoba dengan cara diranjau di depan salah satu hotel di Jalan A Yani Km 4 Banjarmasin.

Kemudian Wiki pun mengambil sebuah tas koper dimana di dalamnya berisi narkoba, baik itu berupa sabu maupun juga ekstasi.

Dibeberkan oleh Wiki, koper berisi narkoba tersebut kemudian dibawanya ke sebuah rumah yang sengaja dikontraknya di daerah Banjar Indah.

Setelah itu sebagian sabu diantarkan dengan cara diranjau di daerah Banjarbaru, kemudian dirinya berangkat ke Bali. Sementara sisa narkoba bersama koper yang tersisa ditinggalkan di rumah kontrakan di Banjarmasin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved