Berita Nasional

Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi, Polisi Urai Keteledoran Sopir, Tewaskan 2 Orang

Berikut kronologi dan penyebab kecelakaan beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024).

Editor: Mariana
Tangkap layar video di akun X @aceceyoo dan @jakartabarat24jam
Kecelakaan yang melibatkan delapan kendaraan di Traffic Light Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (26/11/2024) pagi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan korban kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) bertambah menjadi dua orang. 

“Selain satu orang MD, tiga luka berat, satu luka ringan," ucapnya kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, satu orang dikabarkan tewas dalam kecelakaan beruntun beberapa kendaraan di Slipi, Jakarta Barat.

Hal itu diketahui dari postingan TMCPoldaMetro di mana kecelakaan disebut terjadi sekira pukul 07.00 WIB pagi ini. 

Belum diketahui identitas korban tewas di TKP.

"Satu korban tutup usia dan saat ini masih dalam penanganan petugas Polri," demikian dikutip Tribunnews.

Korban Tewas Bertambah Jadi 2 Orang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan korban kecelakaan beruntun di Slipi Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) bertambah menjadi dua orang. 

"Iya yang luka berat di RS Pelni akhirnya meninggal dunia," ujar Ojo kepada wartawan.

Polisi menyebut korban tewas pertama pria inisial A (33) pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA mengalami luka di bagian kaki terpisah dari badan.

Korban meninggal dunia kedua A (36) yang meninggal di RS Pelni pengendara Yamaha B 5136 TCD.

"Korban pertama meninggal di TKP, korban kedua meninggal di RS Pelni dengan luka di bagian kepala dan kaki," ucapnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat sopir truk mengantuk.

"Kita cukup prihatin ada kejadian laka lantas akibat keteledoran daripada pengemudi truk B 9586 HI yang berangkat dari Cikarang akan menuju ke daerah Tangerang," kata Latif kepada wartawan, Selasa (26/10/2024).

Menurutnya, sopir truk melakukan pelanggaran pembatasan kendaraan untuk angkutan berat atau angkutan barang.

Pada pukul 05.00 WIB, Latif menuturkan angkutan berat sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved