Opini

Memaknai "Kesetaraan" bagi Penyandang Disabilitas

OMENTUM Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang diperingati setiap tanggal 3 Desember merupakan kesempatan yang baik untuk mengingatkan kita semua

Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Dr. Utomo, M. Pd Kepala Pusat Pendidikan Inklusif dan Layanan Disabilitas ULM 

Oleh: Dr. Utomo, M. Pd
Kepala Pusat Pendidikan Inklusif dan Layanan Disabilitas ULM

MOMENTUM Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang diperingati setiap tanggal 3 Desember merupakan kesempatan yang baik untuk mengingatkan kita semua bahwa negara mempunyai kewajiban untuk mengakomodir hak-hak saudara-saudara kita yang disabilitas. 

Tentu agar mereka mendapatkan kehidupan yang layak di semua bidang kehidupan dengan pemenuhan Akomodasi Yang Layak (AYL), setara dengan kita semua. 

Amanah ini didukung adanya peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, tentu peraturan-peraturan lainnya.

Gaung pemenuhan AYL bagi penyandang disabilitas di semua bidang kehidupan harus terus disosialisasikan ke pemangku kepentingan dan masyarakat luas agar bisa terimplementasi. Tujuannya agar penyandang disabilitas mendapatkan haknya setara dengan warga negara lainnya.  

Baca juga: Asa Baru dari Liga 4

Baca juga: Rekapitulasi di Kecamatan Rampung, Besok KPU Banjar Gelar Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten

Hal ini dipertegas dalam pasal 1 ayat 9 UU Nomor 8 Tahun 2016, bahwa akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan “kesetaraan”.  

Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Jadi, kesetaraan juga dapat disebut kesederajatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sederajat artinya sama tingkatan kedudukan atau pangkat. 

Dengan demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu dengan yang lain.

Masyarakat sering mengungkapkan “setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama”. Kalimat tersebut menurut penulis menimbulkan ambigu. Apalagi jika dibawa ke ranah pemenuhan AYL bagi penyandang disabilitas. 

Di dalam konteks pemenuhan AYL, Kalimat ini bisa mengarah bahwa penyandang disablitas disamakan perlakuan dengan warga negara lainnya yang tidak disabilitas. Maka dari itu sebaiknya di dalam konteks pemenuhan AYL bagi penyandang disabilitas penggunaan istilah yang tepat adalah “kesetaraan” bukan “hak dan kewajiban yang sama”.

 Bagaimana agar penyandang disabilitas bisa “setara” dengan warga negara lainnya? Hal itu yang menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua.

Pemenuhan AYL Berbagai Bidang


Pertama, pemenuhan AYL pada layanan publik. Layanan publik adalah sebuah layanan yang diperuntukkan oleh semua warga negara. Penyandang disabilitas sangat memerlukan fasilitas yang aksesibel bagi mereka. 

Misalnya fasilitas ram di lokasi dengan perbedaan ketinggian, tempat parkir khusus, guiding blog atau jalur pemandu bagi tunanetra, dan toilet khusus. 

Tujuannya tidak lain agar penyandang disabilitas tersebut dapat setara dengan warga negara lainnya menggunakan fasilitas publik dengan mudah, aman, nyaman dan mandiri serta memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Akhir Bahagia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved