Berita Kotabaru 

Diprotes Warga Tutup Aliran Sungai, Pembangunan Fondasi di Kotabaru Tengah Diduga tak Berizin

Dirikan pondasi di aliran sungai, pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaut Utara, Kabupaten Kotabaru tuai protes warga.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri
Pengerjaan pondasi cakar ayam yang distop, karena menuai protes warga di Kelurahan Kotabaru Tengah, Kabupaten Kotabaru, Rabu (4/12/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Dirikan fondasi di aliran sungai, pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaut Utara, Kabupaten Kotabaru tuai protes warga.

Pembangunan yang diduga juga tidak mengantongi izin ini pun terpaksa distop, karena dinilai bakal merugikan masyarakat sekitar.

Terutama potensi menyumbat aliran air yang keluar masuk dari lairan sungai yang didirikan pondasi.

Disampaikan Yusran, warga setempat, protes terpaksa disuarakan. Karena menyangkut kepentingan orang banyak yang bermikim di kawasan tersebut.

Baca juga: Kejurprov Futsal Hari Pertama Berlangsung di GOR Banjarbaru, Cek Daftar Tim dan Jadwalnya

Baca juga: Kualitas Peningkatan Jalan di HST Disorot, Anggota Banggar DPRD Minta Aparat Periksa 2  Pihak Ini

"Kita berharap ini harus diselesaikan, dibongkar. Dari bangunan Globar Surya Mart yang juga di posisi sama dan ini, karena tidak mungkin satu saja," ujar Yusran.

Dirinya pun merencanakan hearing ke DPRD Kotabaru terkait penyelesaiannya, dengan melibatkan warga sekitar untuk bertantangan dan dibawa ke dewan.

Menurutnya, kondisi adnaya bangunan di atas bantaran sungai ini berpotensi menyebabkan banjir, karena debit air kan lamban turun.

Terpisah, Lurah Kotabaru Tengah, Heriyadi mengatakan tidak tahu terkait perizinan adanya bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai ini.

"Ada atau tidak izinnya kami belum tahu, memang dari sejarah sebagian warga, posisi pondasi yang dibangun ada di atas sungai," sebut Heriyadi.

Dirinya pun berharap mengenai adanya pembangunan ini bisa dikaji lagi perizinananya, serta air sungai tetap mengalir seperti pada asalnya.

Sementara itu, Kabid Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kotabaru, Naili Shofiah menyampaikan untuk sertifikat PBG yang menerbitkan adalah  PTSP

"Kami dari PUPR menerbitkan rekomtek persetujuannya," ucap Naili.

Dirinya juga menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran  di sistem, belum ada pengajuan permohonan dan rekomtek penerbitan PBG untuk bangunan yang dimaksud. Yakni berlokasi di saping  minimarket GS tersebut.

Penyetopan pengerjaan diketahui berlangsung kemarin, Selasa (3/12/2024), dengan dikerahkannya sejumlah personil Satpol PP dan dihadiri pihak terkait. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved