Pilkada Banjarbaru 2024

Sorot Hasil Pilkada Banjarbaru 2024, Bawaslu RI Harap DPR RI Revisi Undang-undang

Polemik hasil Pilkada Banjarbaru yang sepenuhnya dimenangkan calon tunggal 100 persen menjadi refleksi penting bagi sistem pemilu di Indonesia.

|
Editor: Rahmadhani
Rizal untuk BPost
Erna Lisa Halaby bersama suami dan anaknya, memperlihatkan surat suara yang sudah mereka coblos di TPS 026, Jl Scorpio Raya, Sungai Besar, Banjarbaru. 

Akibatnya, pasangan ini menjadi satu-satunya kandidat, sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain. 

Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah.

Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi. 

Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.

Berita ini sudah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved