Breaking News

Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Desa Sarigadung Tanahbumbu, JPU Akan Hadirkan Sejumlah Saksi

Dua orang saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Tanahbumbu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Silpa di Desa Sarigadung

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang perkara dugaan korupsi di Desa Sarigadung. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanahbumbu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Silpa di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu pada Kamis (5/12/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Adapun dua saksi yang dihadirkan masing-masing adalah mantan Kaur Pembangunan Desa Sarigadung, Anwari dan Kades Sarigadung, H Kaspul Anwar.

Dan usai menghadirkan dua saksi, JPU pun memastikan akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya dalam perkara yang mendudukan Maria Hartati ini sebagai terdakwanya.

Hal ini pun disampaikan oleh JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanahbumbu, Mahendra Ridwanul Ghoni, S.H, M.H, Sabtu (7/12/2024).

Baca juga: Terjerat Korupsi, Oknum Kades di Kabupaten Banjar Ini Kabur Saat Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Korupsi Silpa Dana Desa, Eks Bendahara Desa Terancam 5 Tahun Penjara

"Kemungkinan masih ada 5 sampai 7 orang saksi lagi yang akan kami hadirkan, termasuk juga beberapa ahli nantinya," ujarnya.

Terdakwa Maria Hartati sendiri harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan dana desa pada tahun anggaran 2019.

"Uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Mahendra.

Dibeberkan juga oleh Mahendra bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp 179 juta.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Satu Bank di Kotabaru Menangis Sebelum Bacakan Nota Pembelaan, Hakim Sodorkan Tisu

Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved