Korupsi di Kalsel
Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Desa Sarigadung Tanahbumbu, JPU Akan Hadirkan Sejumlah Saksi
Dua orang saksi dihadirkan oleh JPU Kejari Tanahbumbu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Silpa di Desa Sarigadung
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanahbumbu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Silpa di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu pada Kamis (5/12/2024) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Adapun dua saksi yang dihadirkan masing-masing adalah mantan Kaur Pembangunan Desa Sarigadung, Anwari dan Kades Sarigadung, H Kaspul Anwar.
Dan usai menghadirkan dua saksi, JPU pun memastikan akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya dalam perkara yang mendudukan Maria Hartati ini sebagai terdakwanya.
Hal ini pun disampaikan oleh JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanahbumbu, Mahendra Ridwanul Ghoni, S.H, M.H, Sabtu (7/12/2024).
Baca juga: Terjerat Korupsi, Oknum Kades di Kabupaten Banjar Ini Kabur Saat Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca juga: Jaksa Nilai Terdakwa Terbukti Korupsi Silpa Dana Desa, Eks Bendahara Desa Terancam 5 Tahun Penjara
"Kemungkinan masih ada 5 sampai 7 orang saksi lagi yang akan kami hadirkan, termasuk juga beberapa ahli nantinya," ujarnya.
Terdakwa Maria Hartati sendiri harus duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan dana desa pada tahun anggaran 2019.
"Uang dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Mahendra.
Dibeberkan juga oleh Mahendra bahwa akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini ditaksir sekitar Rp 179 juta.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Satu Bank di Kotabaru Menangis Sebelum Bacakan Nota Pembelaan, Hakim Sodorkan Tisu
Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang sendiri rencananya akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Desa Sarigadung
Dugaan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
dana Silpa
dana desa
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.