Berita Banjarmasin
Sudah Ada Beberapa Aduan, Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Banjarmasin
Hati-hati terhadap modus penipuan via telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial yang mengatasnamakan Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hati-hati terhadap modus penipuan via telepon, SMS, WhatsApp, atau Media Sosial yang mengatasnamakan Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Sebab, ada pesan yang mengatasnamakan Wali Kota Banjarmasin kepada pengurus masjid Al Ikhlas Banjarmasin.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada.
Apalagi, ada beberapa aduan terkait dugaan penipuan tersebut.
Baca juga: Tiga Remaja Meninggal, Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truk di Batumandi Balangan
Baca juga: Pokdarwis Desa Uren Balangan Kenalkan Gua Muara Aying, Jaraknya Empat Kilometer dari Pusat Desa
Ia menjelaskan, adapun jenis pemalsuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab tersebut adalah dengan Foto Profile dan menggunakan nama Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina di akun WhatsApp dengan nomor +62 821-4390- 1186 dan +62877-2018-5169 atau menggunakan nomor lainnya yang tidak dikenal dan mencurigakan.
Warga masyarakat kota Banjarmasin diimbau untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.
Apabila merasa dirugikan dengan oknum tersebut segera laporkan ke aparat hukum atau kepolisian.
“Bapak Ibnu Sina secara pribadi, maupun Pemerintah Kota Banjarmasin tidak bertanggungjawab atas kerugian ditimbulkan akibat penipuan yang dari oknum tersebut,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Penyelidikan Dugaan Keracunan Massal di SMP 33 Banjarmasin, Menunggu Hasil Labfor |
|
|---|
| Respons SMA di Banjarmasin Soal Wacana Bahasa Portugis Masuk Kurikulum |
|
|---|
| Respons Keluhan Dugaan Pertalite Tercampur Air, YLK dan Pertamina Periksa SPBU di Banjarmasin |
|
|---|
| Terbukti Pesan 126 Gram Ganja, Dua Pria Banjarmasin Ini Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Lantik Pejabat Baru, Kajati Kalsel Tekankan Integritas, Profesionalisme & Dedikasi Dalam Bekerja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.