Nasional
Harta Ayah 'Dilirik' KPK, Status di Kampus Dibekukan, Nasib Loly Usai Viral Pemukulan Dokter Koas
Kasus itu tak hanya berdampak kepada DT, pelaku pemukulan terhadap dokter koas Palembang Luthfi, yang kini jadi tersangka, tapi juga ke keluarga Loly
BANJARMASINPOST.CO.ID - Efek dari viralnya kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang mahasiswa koas (dokter magang) di RSUD Siti Fatimah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), cukup panjang.
Kasus itu tak hanya berdampak kepada DT, pelaku pemukulan terhadap Luthfi, yang kini jadi tersangka.
Status Lady Aurellia Pramesti (LD), kini dibekukan sebagai mahasiswi koas Fakultas Kedokteran Universitas Riau (UNSRI).
Tak cuma itu, harta sang ayah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah kini dilirik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) dan melibatkan seorang sopir bernama Fadilla alias DT (37), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini dipicu oleh konflik jadwal piket tahun baru antara Luthfi dan Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswa koas lainnya.
Baca juga: Omongan Kebal Hukum tak Terbukti, Penampakan George Anak Bos Roti Cakung Ditangkap di Kamar Hotel
Baca juga: Dianggap Serobot Lahan, Aktivitas Penyiapan Plasma Sawit Warga Riamadungan Tala Dihentikan Polisi
Konflik berawal dari permintaan Sri Meilina alias Lina, ibu dari Lady Aurellia, untuk mengganti jadwal piket anaknya pada malam tahun baru.
Korban, yang bertugas sebagai koordinator jadwal piket, menolak permintaan tersebut karena jadwal sudah disepakati bersama oleh para mahasiswa koas dan sesuai prosedur.
Lalu pada Rabu (11/12/2024), Lina dan sopirnya berinisial DT menemui Luthfi di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang.
Saat perbincangan berlangsung, Lina merasa tidak puas dengan tanggapan Luthfi, sehingga suasana memanas. DT, yang tersulut emosi, kemudian memukul Luthfi.
Harga Ayah 'Dilirik' KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergerak untuk menganalisis kekayaan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah yang viral usai anaknya mengakibatkan dokter koas di Palembang dianiaya.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Herda Helmijaya mengatakan pihaknya masih mengumpulkan analisis dan anomali yang ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dedy Mandarsyah.
"Saat ini masih mengumpulkan bahan analisis termasuk anomali-anomali yang ada di LHKPN-nya," ujar Herda kepada Kompas.com, Minggu (15/12/2024).
Herda menjelaskan, setelah KPK membuat kesimpulan mengenai analisis kekayaan Dedy, barulah mereka membuat keputusan untuk memperdalam harta Dedy.
Dia menegaskan, KPK pasti akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk mendalami harta Dedy.
"Setelah kita buat simpulan, barulah ada keputusan untuk diperdalam. Dalam konteks itu tentu kita akan melakukan klarifikasi-klarifikasi pada berbagai pihak terkait," jelasnya.
Saat ditanya apakah Dedy akan diperiksa oleh KPK, Herda menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan jika sudah memiliki data yang kuat.
Dia berharap, dalam dua minggu lagi, KPK akan memanggil Dedy.
"Kalau kita sudah memiliki data kuat untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, pasti pada akhirnya yang bersangkutan akan segera kita panggil. Mudah-mudahan dalam 2 minggu ke depan sudah mulai pemanggilan," imbuh Herda.
Adapun Dedy Mandarsyah terakhir melapor LHKPN pada 14 Maret 2024. Total harta Dedy mencapai Rp 9.426.451.869. Berikut rinciannya:
A. Tanah dan bangunan total Rp 750 juta yang terdiri dari:
-Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
-Tanah dan bangunan seluas 33,8 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 200 juta
-Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta
B. Alat transportasi
-Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta
C. Harta bergerak Rp 830 juta
D. Surat berharga Rp 670,7 juta
E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.
DT Jadi Tersangka

DT resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (14/12/2024) oleh Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, Dirreskrimum Polda Sumsel, menegaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara spontan oleh DT tanpa ada perintah dari Lina.
"Kami sedang mendalami peran Lina Dedy sebagai saksi, termasuk keterangan dari saksi-saksi lain," ujar Anwar.
Status mahasiswa koas Lady
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menyebutkan bahwa status Lady sebagai mahasiswa telah dibekukan sementara oleh Fakultas Kedokteran Universitas Riau (UNSRI) hingga kasus ini selesai secara hukum.
“Ini tipe bullying di pendidikan kedokteran, namun bukan sistematis melainkan kasuistis. Kami mendukung penyelesaian kasus ini secara tegas,” ujar Azhar.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Ari Fahrial Syam, menilai bahwa kasus ini sudah masuk dalam ranah kriminal.
“Penegakan hukum harus ditegakkan agar masyarakat tidak menganggap penganiayaan sebagai hal yang dapat dilakukan begitu saja,” tegas Ari.
Pengakuan tersangka
Dalam konferensi pers di Polda Sumsel, DT menyampaikan penyesalannya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan.
"Saya menyesal telah memukul korban dan meminta maaf kepada Luthfi serta keluarganya," ujar DT dengan tangan diborgol.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa kedokteran yang sedang menjalani pendidikan klinis. Penganiayaan fisik atau bentuk intimidasi lainnya dapat berdampak pada mental dan profesionalisme calon dokter.
Pihak kepolisian mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan konflik, terutama dalam lingkungan pendidikan dan profesional.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.