Dispersip Kalsel

Jual Arsip Tidak Boleh, Kadispersip : Bisa Kena Sanksi Pidana

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Nurliani MAP, tegaskan tidak boleh menjual arsip

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Nurliani MAP, saat acara pemusnahaan arsip tahun 2024 

Kemudian Dispersip Kalsel pada tahun 2021 kembali melakukan pemusnahan arsip sebanyak 7.026 dari lima SKPD pembuatan arsip untuk kurun waktu 1971 hingga 2005.

Tahun 2022 sebanyak 3.090 berkas dimusnahkan milik tiga instansi di lingkungan Pemprov Kalsel untuk kurun waktu 1960-2009.

Pada tahun 2023 pemusnahan arsip milik empat instansi sebanyak 2.174 berkas kutun waktu 1980-2015.

Terakhir pemusnahakan arsip mili tiga SKPD pembuat sebanyak 2.077 berkas dengan kurun waktu 1966-2019.(AOL)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved