Dispersip Kalsel
Jual Arsip Tidak Boleh, Kadispersip : Bisa Kena Sanksi Pidana
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Nurliani MAP, tegaskan tidak boleh menjual arsip
Tayang:
Editor:
Irfani Rahman
Foto Ist
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra Hj Nurliani MAP, saat acara pemusnahaan arsip tahun 2024
Kemudian Dispersip Kalsel pada tahun 2021 kembali melakukan pemusnahan arsip sebanyak 7.026 dari lima SKPD pembuatan arsip untuk kurun waktu 1971 hingga 2005.
Tahun 2022 sebanyak 3.090 berkas dimusnahkan milik tiga instansi di lingkungan Pemprov Kalsel untuk kurun waktu 1960-2009.
Pada tahun 2023 pemusnahan arsip milik empat instansi sebanyak 2.174 berkas kutun waktu 1980-2015.
Terakhir pemusnahakan arsip mili tiga SKPD pembuat sebanyak 2.077 berkas dengan kurun waktu 1966-2019.(AOL)
Berita Terkait: #Dispersip Kalsel
| Kunjungi Dispersip Kalsel, Siswa MAN 4 Banjar 'Didekatkan' dengan Sosok Datu Kalampayan |
|
|---|
| Dispersip Kalsel Sesuaikan Jadwal Layanan, Tutup Sementara pada 1 Mei 2026 |
|
|---|
| Pustakawan di Kalsel Didorong Kantongi Sertifikasi, Sri Mawarni: Kunci Hadapi Era Digital |
|
|---|
| Asah Bakat Literasi, Dispersip Kalsel Gelar Lomba Bertutur 2026 Tingkat SD/MI |
|
|---|
| Dispersip Kalsel Gelar Forum Perangkat Daerah Bidang Perpustakaan dan Kearsipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kepala-Dispersip-Hj-Nurliani-MAP-saat-acara-pemusnahaan-arsip-tahun-2024.jpg)