Berita Tanahlaut
Pemkab Tanahlaut Belum Kantongi UMK, Begini Langkah Disnakerind
Penyesuaian upah pekerja (buruh) kembali dilakukan pemerintah menyusul segera terjelangnya tahun baru 2025.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Kamardi Fatih
Masturi mengatakan, pada tahun ini sebenarnya Dewan Pengupahan telah menyusun UMK Tanahlaut karena variabel-variabel indikatornya telah terpenuhi.
Namun, ada regulasi baru sehingga akhirnya belum dapat ditetapkan UMK Tanahlaut karena harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut.
Karena itu, terkait upah pekerja tahun 2025, Dewan Pengupahan Tanahlaut menegaskan mengikuti UMP Kalsel 2025.
Hal ini merujuk pasal 12 Permenaker 16/1014 yang berbunyi dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota maka yang berlaku upah minim provinsi.
Sebagai informasi tambahan, di Kalsel hingga saat ini yang telah memiliki UMK yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, dan Tabalong. Delapan kabupaten dan satu kota lainnya belum punya UMK. (Banjarmasinpost.co.id/roy)
| Radja Sukses Guncang Pelaihari, Ribuan Warga Tanahlaut Penuhi Stadion Pertasi Kencana |
|
|---|
| Ini Cara Dapur Makan Bergizi Gratis Polres Tanahlaut Kalsel Hindari Kejadian Ulat di Sayur |
|
|---|
| Petenis Muda Tanahlaut Bakal Tanding di Jepang Wakili Indonesia, Lanjut di Australia Jika Menang |
|
|---|
| Dapur MBG Polres Tanahlaut Berproses SLHS, Sementara Tak Gunakan Kacang Panjang Hindari Hal Ini |
|
|---|
| Penguatan Mekanisasi dan Cetak Sawah di Tanahlaut, Genjot Suplai Beras Hingga Ribuan Ton Setahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.