Berita Tanahlaut

Pemkab Tanahlaut Belum Kantongi UMK, Begini Langkah Disnakerind

Penyesuaian upah pekerja (buruh) kembali dilakukan pemerintah menyusul segera terjelangnya tahun baru 2025.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
SUASANA rapat Dewan Pengupahan Tala di aula BLK Tala, Kamis pekan tadi. 

Masturi mengatakan, pada tahun ini sebenarnya Dewan Pengupahan telah menyusun UMK Tanahlaut karena variabel-variabel indikatornya telah terpenuhi.

Namun, ada regulasi baru sehingga akhirnya belum dapat ditetapkan UMK Tanahlaut karena harus menyesuaikan dengan aturan baru tersebut. 

Karena itu, terkait upah pekerja tahun 2025, Dewan Pengupahan Tanahlaut menegaskan mengikuti UMP Kalsel 2025. 

Hal ini merujuk pasal 12 Permenaker 16/1014 yang berbunyi dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota maka yang berlaku upah minim provinsi.
Sebagai informasi tambahan, di Kalsel hingga saat ini yang telah memiliki UMK yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, dan Tabalong. Delapan kabupaten dan satu kota lainnya belum punya UMK. (Banjarmasinpost.co.id/roy) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved