Berita Tanahlaut

Pemkab Tanahlaut Belum Kantongi UMK, Begini Langkah Disnakerind

Penyesuaian upah pekerja (buruh) kembali dilakukan pemerintah menyusul segera terjelangnya tahun baru 2025.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
SUASANA rapat Dewan Pengupahan Tala di aula BLK Tala, Kamis pekan tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BPOST - Penyesuaian upah pekerja (buruh) kembali dilakukan pemerintah menyusul segera terjelangnya tahun baru 2025.

Pemprov Kalsel juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025. Tercatat ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu.

Kenaikan UMP 2025 memang menjadi keharusan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minim 2025. 

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang diberlakukan sejak awal Januari 2025.

Data dihimpun Rabu (18/12/2024), UMP Kalsel 2025 sebesar Rp 3.496.195. Sebelumnya (UMP 2024) yakni Rp 3.282.812,21.

Penetapan UMP Kalsel 2025 tersebut tertuang pada SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalsel Tahun 2025.

SK tersebut ditandatangani Gubernur Kalsel H Muhidin tanggal 11 Desember 2024.

Sementara, UMP tahun 2024 ditetapkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada SK nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tanggal 20 November 2024.

Terkait UMP 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Tanahlaut juga telah melaksanakan rapat untuk menindaklanjutinya. 

Rapat tersebut digelar  pada 12 Desember 2024 di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Tanahlaut, Saranghalang, Pelaihari.

Ketua Dewan Pengupahan Tanahlaut, Masturi yang juga kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Tanahlaut memimpin rapat tersebut.

Hadir pada rapat tersebut unsur Dewan Pengupahan Tala lainnya antara lain pengusaha (Apindo), pekerja (SPSI dan SBSI), SKPD terkait, BPS, dan pakar (Hj Orbawati dan H Noor Ifansyah).

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah meliputi satuan kerja yang menangani tenaga kerja, industri, perdagangan, perhubungan, statistik. Lalu, unsur pekerja, pengusaha, akademisi, dan pakar.

Bagaimana hasil rapat Dewan Pengupahan Tanahlaut tersebut? "Karena di Tanahlaut belum ada UMK, maka Tala mengikuti UMP Kalsel 2025,"  jelas Masturi.

Saat ini, Dewan Pengupahan Tanahlaut juga sedang menunggu rincian upah tiap sektor dari Pemerintah Provinsi Kalsel. Sektor UMP antara lain yakni perkebunan, pertambangan, perhotelan, keuangan (pembiayaan).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved