Pilkada Kalsel 2024

Termasuk Lima dari Kalsel, ini Jadwal Sidang MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada 2024

Ketua MK Suhartoyo menyebut sidang gugatan terkait sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk lima dari Kalsel (Banjar dan Banjarbaru) digelar Januari 2025

Editor: Rahmadhani
Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. Dari Kalsel, tercatat ada ada lima laporan ke MK terkait sengketa Hasil Pilkada 2024. Lima laporan itu terdiri dari dua daerah, yakni hasil Pilkada Kabupaten Banjar dan Pilkada Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebanyak 296 gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) dalam Pilkada Serentak 2024, termasuk lima dari Kalimantan Selatan (Kalsel) telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Rabu (18/12/2024) pagi.

Dari Kalsel, tercatat ada ada lima laporan ke MK terkait Hasil Pilkada 2024. Lima laporan itu terdiri dari dua daerah, yakni hasil Pilkada Kabupaten Banjar dan Pilkada Banjarbaru.

Lantas kapan jadwal sidang MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024 termasuk dari Kalsel tersebut akan dimulai?

Gugatan ke MK sendiri mencakup perselisihan dari berbagai tingkatan, mulai dari pemilihan bupati, wali kota, hingga gubernur.

Gugatan diajukan oleh kandidat maupun elemen masyarakat. 

Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring dengan jumlah 153 perkara.

Baca juga: KPU Mangkir di Sidang Sengketa Pilkada, PN Banjarbaru Beri Penjelasan Alasan Tergugat Tak Hadir

Baca juga: Pilkada oleh DPRD, Disorientasi Demokrasi

Sementara sisanya diajukan secara langsung di Gedung MK.

Dari total kasus, sengketa pemilihan bupati mendominasi dengan 230 gugatan.

Diikuti pilkada wali kota sebanyak 49 gugatan dan pemilihan gubernur hanya 17 kasus. 

Sidang pendahuluan untuk kasus-kasus ini dijadwalkan mulai awal Januari 2025, yang akan ditangani oleh tiga panel hakim konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo memastikan sidang gugatan terkait sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk lima dari Kalsel (Banjar dan Banjarbaru), akan digelar awal Januari 2025.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam keterangannya. 

Gugatan dari Kalsel

Sementara itu, dari Kalsel, ada lima laporan ke MK terkait Hasil Pilkada 2024. Lima laporan itu terdiri dari dua daerah.

Pertama, ada gugatan dari Kabupaten Banjar diajukan oleh Syaifullah Tamliha.

Syaifullah Tamliha merupakan yang merupakan Calon Bupati Banjar nomor urut 2.

Gugatan Syaifullah Tamliha terkait hasil Pilbup Banjar teregister dengan nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.15 WIB.

Kedua, ada hasil Pilkada Kota Banjarbaru dengan jumlah gugatan ke MK sebanyak empat.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.

Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, nomor urut 01, H Saidi Mansyur-Habib Said Idrus Alhabsyi  dan nomor urut 02, Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim menjalani debat perdana yang dilangsungkan di Novotel Banjarbaru, Selasa (12/11/2024). 
Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, nomor urut 01, H Saidi Mansyur-Habib Said Idrus Alhabsyi  dan nomor urut 02, Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim menjalani debat perdana yang dilangsungkan di Novotel Banjarbaru, Selasa (12/11/2024).  (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Muhammad Arifin, salah satu pemohon, mengungkapkan alasan di balik pengajuan gugatan tersebut. Ia merasa kondisi Pilkada Banjarbaru tidak mencerminkan prinsip keadilan.

"Sebagai warga Kalsel, saya berkomitmen memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi di Banjarbaru.

"Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawalan yang konsisten agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," tambahnya.

Kondisi Pilkada di Ibu Kota Provinsi Kalsel memantik reaksi warga sipil untuk membentuk sebuah gerakan bernama Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah).

Tim yang digawangi Muhammad Pazri tersebut resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke  MK pada Rabu (4/12/2024).

Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Muhamad Pazri menjelaskan, permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

"Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan, meskipun suara kolom kosong melebihi suara paslon nomor urut 1 dalam hasil Pilkada," ujarnya.

Tim Hukum menilai bahwa hak konstitusional warga Banjarbaru sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka.

"Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong," tutur Pazri.

Denny Indrayana menambahkan, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon.

"Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945," tegasnya.

Para paslon Pilkada Banjarbaru 2024 sebelum KPU akhirnya diskualifikasi Aditya-Said
Para paslon Pilkada Banjarbaru 2024 sebelum KPU akhirnya diskualifikasi Aditya-Said (Dok BPost)

Tim hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya.

Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.

Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved