UMP 2025

UMK Kotabaru Tertinggi se-Kalsel, FSPMI: Laporkan Jika Ada Pelanggaran 

UMK dan UMSK di Kalimantan Selatan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Daftar UMK 2025 di Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Kalimantan Selatan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan. Penetapan itu dicantumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, Muhidin, pada 18 Desember 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dari empat daerah yang ditetapkan memiliki UMK 2025, Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp 3.643.004,00.

Sementara itu, Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan Rp 3.599.182,13, diikuti Tabalong sebesar Rp 3.592.197,47, dan Tanahbumbu sebesar Rp 3.500.163,21.

Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkannya, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru.

Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp 3.609.682,13, disusul sektor perhotelan Rp 3.603.182,13, dan sektor perkayuan Rp 3.601.682,13.

Sementara itu, di Kabupaten Kotabaru, sektor pertambangan batu bara menetapkan UMSK sebesar Rp 3.653.000,00. Adapun sektor industri minyak kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK sebesar Rp 3.646.004,00.

Angka di Kotabaru, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, paling tinggi di antara kabupaten/kota lain di Kalsel. 

Dalam surat keputusannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang mengurangi upah pekerja.

“Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih,” jelas Muhidin.

Keputusan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01001/KUM/2023 tentang Penetapan UMK Tahun 2024.

Muhidin menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan UMSP akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. “Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam upah sektor tertentu di Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin.

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzalifah menambahkan, surat keputusan gubernur tersebut mengacu pada kabupaten/kota yang mengajukan UMK dan UMSK 2025.

Terkait SK Gubernur ini, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel mengingatkan para pengusaha untuk membayar upah sesuai ketetapan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved