UMP 2025

UMK Kotabaru Tertinggi se-Kalsel, FSPMI: Laporkan Jika Ada Pelanggaran 

UMK dan UMSK di Kalimantan Selatan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Daftar UMK 2025 di Kalsel. 

Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UMK dan UMSK. “Bagi daerah tanpa UMSK, perusahaan harus mengacu pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pekerja, terutama anggota FSPMI Kalsel, kami imbau untuk melapor jika menemukan pelanggaran,” ujar Yoeyoen.

FSPMI berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalsel serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.(msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved