UMP 2025
UMK Kotabaru Tertinggi se-Kalsel, FSPMI: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
UMK dan UMSK di Kalimantan Selatan untuk tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024
|
Editor:
Hari Widodo
Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UMK dan UMSK. “Bagi daerah tanpa UMSK, perusahaan harus mengacu pada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pekerja, terutama anggota FSPMI Kalsel, kami imbau untuk melapor jika menemukan pelanggaran,” ujar Yoeyoen.
FSPMI berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalsel serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.(msr)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.