UMP 2025
Ekonom ULM : Kenaikan UMP 2025 di Kalsel Dibayangi Beban Ekonomi Baru
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.496.194. Begini pandangan Ekonom ULM
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kalimantan Selatan (Kalsel) diprediksi akan menghadapi dinamika ekonomi yang signifikan pada tahun 2025.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, menjadi Rp3.496.194.
Namun, kabar gembira ini harus diimbangi dengan kebijakan fiskal lain yang dapat membebani masyarakat, seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan pajak opsen kendaraan bermotor hingga 66 persen.
Ekonom Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin menyebut kebijakan ini sebagai "gula sekaligus pahitnya kopi."
Baca juga: BREAKING NEWS - UMP Kalsel 2025 Naik Rp213 Ribu, SK Terbit Paling Lambat 11 Desember
Baca juga: Kalsel, Kalteng, Kaltara, Kaltim Berapa? Ini Besaran UMP 2025 di 38 Provinsi Bila Naik 6,5 Persen
Di satu sisi, kenaikan UMP memberi harapan bagi pekerja, tetapi di sisi lain, tekanan ekonomi akan meningkat akibat tingginya beban pajak yang baru.
"Deflasi yang terjadi di beberapa bulan tahun 2024, seperti Februari hingga Agustus, seharusnya menjadi peringatan. Meskipun inflasi tahun kalender relatif rendah, deflasi ini menunjukkan adanya pelemahan daya beli masyarakat," jelas Hidayatullah.
Lebih lanjut, ia menyoroti dampak kenaikan UMP terhadap dunia usaha di Kalsel.
"Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen akan meningkatkan biaya operasional perusahaan. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, ini berisiko menekan sektor usaha, khususnya industri dan jasa," ujarnya.
Hidayatullah juga memperingatkan bahwa kenaikan biaya tenaga kerja tanpa diiringi peningkatan produktivitas dapat mendorong perusahaan untuk mengadopsi teknologi otomasi.
"Akibatnya, laju penciptaan lapangan kerja akan melemah, yang berpotensi meningkatkan angka Pengangguran Terbuka di masa depan," tambahnya.
Ia menganggap kebijakan pemerintah kali ini kurang terkoordinasi.
Baca juga: Naik 6,5 Persen, ini Prakiraan Besaran UMP 2025 di Provinsi Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltara, Kaltim
"Idealnya, kenaikan upah harus berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peningkatan produktivitas. Namun, kebijakan fiskal seperti kenaikan PPN dan pajak opsen justru mengurangi dampak positif kenaikan UMP bagi masyarakat," pungkas Hidayatullah.
Menurutnya, tahun 2025 akan menjadi tantangan bagi Kalsel. Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menemukan keseimbangan agar kebijakan yang diambil tidak hanya menjadi manis sesaat, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammaf Syaiful Riki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.