Nasional

Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen

Total ada 7 pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, berikut daftar dan rincian besarannya

Editor: Rahmadhani
banjarmasinpost.co.id/roy
Ilustrasi - Suasana layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Pelaihari, beberapa waktu lalu. Total, ada 7 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Apa saja? berikut daftar dan rincian besarannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut adalah daftar pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor mulai tahun 2025 beserta besaran persennya.

Total, ada 7 pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Diketahui saat pembelian kendaraan baru, konsumen akan dibebankan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), hingga pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan tarif berbeda-beda. 

Kabarnya, pemerintah akan menambah komponen pajak bagi pemilik kendaraan mulai tahun 2025. 

Lantas, apa saja komponen pajak yang harus ditanggung pemilik kendaraan? 

Baca juga: Pajak Opsen 66 Persen untuk Kendaraan Tetap Berlaku 2025, Tapi Pemprov Kalsel Berikan Insentif

Baca juga: Pembayaran Transaksi Menggunakan QRIS Kena PPN 12 Persen, Simak Simulasi Perhitungannya

Daftar Komponen Pajak yang Harus Dibayarkan Pemilik Kendaraan Mulai Tahun 2025:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.  

PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Tarif PKB ini berbeda-beda, tergantung daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2 persen.  

Sebagai pembanding, di undang-undang sebelumnya tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 2 persen. 

Namun di Jakarta, tarif PKB kendaraan milik perorangan ini ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama.  

PKB maksimal di Jakarta sebesar 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima atau seterusnya. Sementara untuk kendaraan atas nama badan atau perusahan tarifnya sebesar dua persen. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.  

Masih dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.  

Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20 persen. 

3. PPN 

Berikutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12 persen.  

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.  

Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Ilustrasi - Pelayanan pajak kendaraan di Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (13/6/2023).
Ilustrasi - Pelayanan pajak kendaraan di Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (13/6/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

4. PPnBM 

PPnBM dibebankan pada barang-barang yang tergolong mewah. 

Saat ini, mobil merupakan salah satu barang yang dikenakan PPnBM.  

Hampir semua jenis mobil dikenakan PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda. Sedangkan motor, hanya kriterita tertentu (di atas 250 cc) yang menjadi objek PPnBM. 

5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ 

Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan SWDKLLJ dipungut oleh Jasa Raharja. 

SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. 

Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008. 

6. Opsen PKB 

Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor.  

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. 

Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. 

Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang. 

Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen besaran PKB terutang. 

7. Opsen BBNKB 

Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66?ri pajak terutang.  

Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66 persen besaran BBNKB terutangnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai 2025 Ada 7 Jenis Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan, Siap-siap Rogoh Kocek Lebih Dalam

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved