Korban Pembunuhan Polisi Kalteng

Kejati Kalteng Sebut Ada Tindak Pidana Lain Kasus Oknum Polresta Palangkaya Raya Tembak Warga

Kejati Kalteng sebut ada kemungkinanan tindak pidana lain kasus oknum Polresta Palangkaya tembak warga Banjarmasin

Editor: Edi Nugroho
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Tersangka Anton Kurniawan memperagakan dirinya melakban kepala korban Budiman Arisandi, di Mapolda Kalteng, Senin (6/1/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA - Kejati Kalteng sebut ada kemungkinanan tindak pidana lain kasus oknum Polresta Palangkaya tembak warga Banjarmasin

Polda Kalteng melakukan rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan. Terdapat potensi muncul tindak pidana lain rekonstruksi tersebut. 

Hal itu disampaikan Dwinanto Agung Wibowo, Kasi Orang dan Harta Benda atau Oharda dari Kejati Kalteng. 

Dwinanto yang juga hadir saat proses rekonstruksi berlangsung mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kasus tersebut merupakan pembunuhan, pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

Baca juga: BPBD HSU Berikan Bantuan Warga Terdampak Banjir, Sudah 2.213 Paket Disalurkan

Baca juga: Catat Hari dan Tanggalnya, Ada Makan Gratis di Puncak Harjad ke-65 Kabupaten Batola

"Tapi kalau dari rekonstruksi dalam analisa hukum saya, itu ada tindak pidana lain yaitu membuang atau menyembunyikan mayat, seingat saya dalam SPDP belum ada pasal sangkaan itu," kata Dwinanto. 

Polda Kalteng melakukan rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan. Terdapat potensi muncul tindak pidana lain rekonstruksi itu, Senin (6/1/2025). 
Polda Kalteng melakukan rekonstruksi kasus polisi tembak warga di Katingan. Terdapat potensi muncul tindak pidana lain rekonstruksi itu, Senin (6/1/2025).  (Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi)

Sampai saat ini, Dwinanto menyebut, pihaknya masih belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Diwnanto membeberkan, meski belum mendapat BAP, pihaknya telah mendapat gambaran dalam kasus polisi menembak warga ini. 

"Nanti kalau berkas-berkasnya sudah masuk mungkin terkait pembuangan mayat itu yang kami usulkan," ujarnya. 

Sejumlah awak media juga telah mencoba mengonfirmasi kepada Polda Kalteng. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan rekonstruksi tersebut. 

Sebagai informasi, ada dua tersangka dalam kasus polisi menembak warga ini, yaitu Haryono dan Anton Kurniawan. 

Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga di Katingan, pada Rabu (27/11/2024) lalu. 

Pria yang bekerja sebagai sopir taksi daring itu disebut sebagai saksi mahkota karena satu-satunya orang yang melihat aksi brutal Anton Kurniawan, mantan polisi berpangkat Brigadir yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Pelaku penembakan sudah dipecat tidak hormat dan menjadi tersangka. 

Anton menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel. Mayat korban lalu dibuang dan mobilnya dicuri. 

Haryono bersama istrinya kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024), selang beberapa hari Haryono dan Anton ditetapkan sebagai tersangka. 

Selama rekonstruksi berjalan, nampak Anton sesekali tersenyum. Ia juga sempat menunjukan gestur tidak setuju ketika petugas memeragakan kronologi kejadian. 

Saat memeragakan proses membuang mayat, Anton hampir pingsan. Sementara itu, Haryono nampak tegang selama rekonstruksi berlangsung.

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Rekontruksi Kasus Polisi Tembak Warga, Kejati Kalteng Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana,

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved