Korban Pembunuhan Polisi Kalteng
Ini Pasal yang Menjerat Dua Tersangka Kasus Polisi Kalteng Menembak Warga Banjarmasin Kalsel
Ini pasal yang menjerat dua tersangka kasus polisi Kalteng menembak warga Banjarmasin Kalsel.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKA RAYA- Ini pasal yang menjerat dua tersangka kasus polisi Kalteng menembak warga Kota Banjarmasin Kalsel.
Polda Kalteng menyebut kedua tersangka AKS atau Anton Kurniawan dan MH atau Haryono.
disangkakan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 Jo pasal 55 KUH Pidana.
Usai mengelar rekonstruksi penembakkan dilakukan Anton Kurniawan atau AK, yang digelar di Mapolda Kalteng pihak penyidik dan Dirreskimum pun bungkam saat ditanya awak media.
Hanya menyarankan pernyatan dikonfimasikan ke bidang humas Polda Kalteng. sebagai ganti tak adanya konferensi pers dibuatkan video oleh Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (6/1/2025).
Baca juga: Ada Dua Versi, Urutan Polisi Kalteng Tembak Warga Banjarmasin Diungkap di Rekostruksi Adegan
Baca juga: Pengemudi Mobil Hilang Kendali di A Yani Km 8 Banjar, Oleng Tabrak Tambal Ban Lalu Masuk Parit
Dalam video tersebut, Erlan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan rekonstruksi berkaitan dengan penemuan jasad di Katingan beberapa waktu lalu, dengan tersangka AKS atau Anton Kurniawan dan MH atau Haryono.

Kedua tersangka, kata Erlan, disangkakan pasal 365 ayat 4 dan atau pasal 338 Jo pasal 55 KUH Pidana.
"Kami sampaikan, kegiatan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan, untuk bahan kelengkapan berkas dan untuk mencocokan kesesuaian antara alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dan fakta di TKP," ujarnya.
Erlan menyampaikan, saat ini penyidikan kasus tersebut masih dalam proses dengan menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI).
Dia juga mengatakan, Polda Kalteng berkomitmen dalam melakukan penegakan.
Sebelumnya, diketahui terdapat dua versi dalam kasus polisi menembak warga ini, yakni versi Anton dan Haryono. Namun, kepolisian masih belum memberikan pernyataan terkait dua versi rekonstruksi tersebut.
Sebelumnya, pihak Kejati Kalteng juga menilai terdapat potensi pidana pembunuhan berencana berdasarkan rekonstruksi.
"Kalau dari rekonstruksi dalam analisa hukum saya, itu ada tindak pidana lain yaitu membuang atau menyembunyikan mayat, seingat saya dalam SPDP belum ada pasal sangkaan itu," kata Dwinanto, Kasi Oharda Kejati Kalteng.
Terkait potensi pidana lain seperti pembunhan berencana dalam kasus polisi tembak warga ini, penyidik juga belum memberikan keterangan.
Sebagai informasi, ada dua tersangka dalam kasus polisi menembak warga ini, yaitu Haryonodan Anton Kurniawan.
Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga di Katingan, pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Kondisi Polisi Kalteng Penembak Warga Banjarmasin Sempat Bikin Cemas Penyidik Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Ada Dua Versi, Urutan Polisi Kalteng Tembak Warga Banjarmasin Diungkap di Rekostruksi Adegan |
![]() |
---|
Kejati Kalteng Sebut Ada Tindak Pidana Lain Kasus Oknum Polresta Palangkaya Raya Tembak Warga |
![]() |
---|
Oknum Polresta Palangka Raya Kalteng Sempat Hentikan Pendarahan Korban Penembakan dengan Lakban |
![]() |
---|
Diperagakan Tersangka dan Saksi , Ini Rekonstruksi Polisi di Palangka Raya Tembak Warga Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.