Nasional

Termasuk Kalsel, ini Pemda yang Beri Diskon Pajak Kendaraan karena Berlakunya Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025, Berikut Pemda yang Beri Diskon pajak kendaraan termasuk Kalsel dan simak perhitungannya

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Ilsustrasi - Tempat pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Induk Samsat, Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru, Rabu (11/10/2023). Opsen PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025, Berikut Pemda yang Beri Diskon pajak kendaraan dan simak perhitungannya termasuk di Kalsel. 

BANJARMASIPOST.CO.ID - Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat berlaku mulai 5 Januari 2025.

Sejumlah pemerintah daerah kemudian memberikan diskon pajak kendaraan agak beban masyarakat berkurang karena berlakunya Opsen PKB dan BBNKB.

Pemerintah daerah mana saja yang memberlakukan diskon pajak kendaraan setelah berlakunya Opsen PKB dan BBNKB? Apalah juga berlaku di Kalsel?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan 

“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu (5/1). 

Ia menyampaikan, sesuai aturan Pemda Bali, diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.

Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen. 

Baca juga: Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen

Baca juga: Harga Emas di Banjarmasin Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN 12 Persen

Kemudian pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.

“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025, kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Relaksasi pajak serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang menurunkan tarif PKB dan BBNKB dan mulai berlaku 5 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 6 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen. 

Tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.

Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.

Selain itu, bea balik nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0 persen.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved