Nasional

Termasuk Kalsel, ini Pemda yang Beri Diskon Pajak Kendaraan karena Berlakunya Opsen PKB dan BBNKB

Opsen PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025, Berikut Pemda yang Beri Diskon pajak kendaraan termasuk Kalsel dan simak perhitungannya

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Ilsustrasi - Tempat pelayanan bayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Induk Samsat, Jalan Panglima Batur, Kota Banjarbaru, Rabu (11/10/2023). Opsen PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025, Berikut Pemda yang Beri Diskon pajak kendaraan dan simak perhitungannya termasuk di Kalsel. 

Ia menambahkan, pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.

Sementara itu, Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  

Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1,66 juta.

Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.

Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.

Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.

Misalnya, mobil Avanza tipe 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp175 juta dan bobot 1,050.

Sebelum dikenakan opsen, pajak dihitung sebagai:  
- PKB: 1,5 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.756.250.

Setelah tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dan opsen 66 persen diterapkan:  

- PKB: 1,2 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.205.000.

- Opsen: 66 persen x Rp2.205.000 = Rp1.445.300.

- Total pajak: Rp2.205.000 + Rp1.445.300 = Rp3.660.300.

Dengan penyesuaian ini, pajak kendaraan relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya opsen.

Banjarmasinpost.co.id/Kompas TV

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved