Nasional
Termasuk Kalsel, ini Pemda yang Beri Diskon Pajak Kendaraan karena Berlakunya Opsen PKB dan BBNKB
Opsen PKB dan BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025, Berikut Pemda yang Beri Diskon pajak kendaraan termasuk Kalsel dan simak perhitungannya
BANJARMASIPOST.CO.ID - Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat berlaku mulai 5 Januari 2025.
Sejumlah pemerintah daerah kemudian memberikan diskon pajak kendaraan agak beban masyarakat berkurang karena berlakunya Opsen PKB dan BBNKB.
Pemerintah daerah mana saja yang memberlakukan diskon pajak kendaraan setelah berlakunya Opsen PKB dan BBNKB? Apalah juga berlaku di Kalsel?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan pemberlakuan
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa dalam keterangan resminya di Denpasar, Minggu (5/1).
Ia menyampaikan, sesuai aturan Pemda Bali, diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200cc sebesar 14,35 persen.
Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor diatas 200cc sebesar 12,15 persen.
Baca juga: Daftar 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan dan Besarannya Mulai 2025, Opsen PKB 66 Persen
Baca juga: Harga Emas di Banjarmasin Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN 12 Persen
Kemudian pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24 persen.
“Pemberian diskon PKB dan BBNKB ini mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025, kebijakan ini dikeluarkan guna meringankan dan mengurangi beban masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Relaksasi pajak serupa juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang menurunkan tarif PKB dan BBNKB dan mulai berlaku 5 Januari 2025.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, penurunan dilakukan pada tarif PKB yakni sebesar 0,8 persen dan tarif Opsen PKB 6 persen dari pokok PKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen.
Tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Terdapat Penurunan sebesar 0,422 persen.
Berikutnya tarif BBNKB sebesar 8 persen dan tarif Opsen BBNKB 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif yang dikenakan menjadi 13,28 persen. Tarif sebelumnya sebesar 15 persen. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar 1,72 persen.
Selain itu, bea balik nama kedua dan seterusnya tidak dikenakan biaya/pajak alias pajak 0 persen.
"Intinya, pajak tidak memberatkan masyarakat. Kami sudah lakukan penurunan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025," kata Akmal Malik pada Kamis (2/1) seperti dilansir dari Antara.
Ia berharap, penurunan pajak ini bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan mengajak masyarakat tidak membeli kendaraan di luar Kaltim.
"Kita tidak mau masyarakat diperberat. Kami ingin masyarakat beli mobil di sini saja. Sebab jangan sampai pajak bayar ke luar, tetapi yang digunakan infrastruktur Kaltim," ucapnya.
Sebelumnya Kompas.tv memberitakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi banyak pemda akan memberlakukan relaksasi pajak seiring penerapan opsen kendaraan bermotor.
Ia menilai kebijakan pungutan opsen cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.
"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," terangnya di Jakarta, Jumat (3/1).
Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.
"Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ungkap Agus Gumiwang.
Pemprov Kalsel Juga Berikan Insentif
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2025.
Insentif ini berlaku selama enam bulan dan bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menyatakan insentif diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
"Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen," ujarnya, Senin (23/12/2024).
Gubernur Kalsel, Muhidin, mengimbau masyarakat segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.
"Pajak ini penting untuk pembangunan daerah. Kita berharap masyarakat lebih patuh," kata Muhidin.
Ia menambahkan, pemberlakuan insentif ini akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang.
Sementara itu, Pemprov Kalsel tetap akan menerapkan pajak opsen sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1,66 juta.
Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.
Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD.
Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen, diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.
Misalnya, mobil Avanza tipe 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp175 juta dan bobot 1,050.
Sebelum dikenakan opsen, pajak dihitung sebagai:
- PKB: 1,5 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.756.250.
Setelah tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dan opsen 66 persen diterapkan:
- PKB: 1,2 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.205.000.
- Opsen: 66 persen x Rp2.205.000 = Rp1.445.300.
- Total pajak: Rp2.205.000 + Rp1.445.300 = Rp3.660.300.
Dengan penyesuaian ini, pajak kendaraan relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya opsen.
Banjarmasinpost.co.id/Kompas TV
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.